Sederet Fakta Kakek Predator Seks di Sukabumi Jadi Tersangka

Round Up

Sederet Fakta Kakek Predator Seks di Sukabumi Jadi Tersangka

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 24 Jul 2026 09:30 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Sukabumi -

MH, seorang kakek-kakek berusia 72 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 12 anak.

Berikut fakta-fakta terbaru dalam kasus ini:

Sudah Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, dalam kejadian ini salah satu korban yang berusia 6 tahun mengalami peristiwa memilukan tersebut pada 1 Juli 2026. Saat itu, korban tengah bermain di pelataran masjid sebelum akhirnya didatangi oleh pelaku MH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan per-hari ini. Awalnya korban sedang bermain di halaman parkiran Masjid Al-Amin. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri korban," kata Hartono saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

Tersangka Pegang Area Sensitif Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu melancarkan aksi tak senonoh dengan memegang bagian sensitif dari tubuh korban.

Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mendatangi Ketua RT setempat untuk melaporkan bahwa anak-anak mereka juga menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang sama. Secara keseluruhan, tercatat ada 12 anak yang menjadi korban tindakan MH.

Awal Pengungkapan

Peristiwa ini pertama kali terungkap secara tidak sengaja dari pengakuan salah seorang anak saat mengikuti kegiatan pengajian. Seluruh korban merupakan anak perempuan yang menempuh pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

Warga yang geram sempat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para korban.

Diancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b jo Pasal 415 huruf b Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal sekitar 9 tahun.

"Ancaman pidananya 9 tahun. Hingga saat ini kasus tersebut masih kita kembangkan," tutupnya.



(wip/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads