Pelarian AC (47), oknum guru ngaji terduga pelaku pencabulan terhadap muridnya di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terhenti.
Pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi di wilayah Cibeber, Banten, pada Sabtu (1/8/2026). Penangkapan tersebut mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan polisi usai video aksi keriuhan warga mengepung rumahnya viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, penangkapan berawal dari pembentukan tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Reserse Mobile (Resmob) untuk menyelidiki kebenaran informasi yang beredar liar di masyarakat.
"Dari penelusuran tersebut, kami mendapatkan beberapa informasi serta pihak-pihak terkait yang kami lakukan klarifikasi. Hasilnya, kami dapat menemui korban hingga menerima laporan polisi resmi untuk ditindaklanjuti," ujar Dudi di Mako Polres Sukabumi, Minggu (2/8/2026).
Usai mengantongi bukti-bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana asusila tersebut, polisi langsung melacak keberadaan AC. Tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah hukum Provinsi Banten.
"Adapun pelaku yang kita amankan berinisial AC (47). Kami mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten, pada Sabtu kemarin," terang Dudi.
Terkait dugaan apakah pelaku sengaja kabur dan menyembunyikan diri usai mengetahui videonya viral di media sosial, pihak kepolisian menyatakan masih mendalaminya.
"Pelaku mengetahui kejadian terkait viralnya video tersebut. Namun, kami masih menduga pelaku sengaja bersembunyi di lokasi tersebut setelah videonya viral di media sosial," tambahnya.
Pelaku Resmi Ditahan
Polisi memastikan proses pemeriksaan terhadap AC telah rampung dilaksanakan pada Minggu (2/8/2026). Saat ini status hukum AC resmi ditingkatkan menjadi tahanan Polres Sukabumi.
Atas perbuatannya, polisi mengganjar oknum guru ngaji tersebut dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan UU tentang Penyesuaian Pidana.
"Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 473 Ayat 3 dan Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 44 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 417, dan/atau Pasal 414 Ayat 1 huruf b UU No. 1 Tahun 2023," urai Dudi.
Atas persangkaan pasal berlapis tersebut, oknum guru ngaji terancam hukuman berat. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Kasat Reskrim.
(sya/sud)
