Bejat! Pria Pemalang Cabuli Anak Tirinya yang Masih Bocah

Bejat! Pria Pemalang Cabuli Anak Tirinya yang Masih Bocah

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 15 Jul 2026 14:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Pemalang -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Seorang pria berinisial K (49) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu angkat korban.

"Tersangka merupakan suami siri pelapor dan tinggal bersama pelapor serta korban. Anak korban merupakan anak angkat dari pelapor," ujar AKP Faizal kepada wartawan Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor memergoki tersangka berada di dalam kamar korban pada Minggu (12/7).

"Merasa tidak terima atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Pemalang," kata Faizal.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.

"Dari keterangan korban, aksi yang diduga dilakukan tersangka telah berlangsung berulang kali sejak Juni 2025 hingga 12 Juli 2026," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Faizal mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun pergaulan sehari-hari. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

"Laporan dapat disampaikan ke Polres Pemalang, Polsek terdekat, atau melalui layanan Call Center 110," pungkasnya.



(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads