Kakek Predator yang Cabuli 12 Anak Resmi Jadi Tersangka

Kakek Predator yang Cabuli 12 Anak Resmi Jadi Tersangka

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 23 Jul 2026 15:26 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim).
Sukabumi -

Pria berinisial MH (72) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 12 anak.

Peristiwa ini pertama kali terungkap secara tidak sengaja dari pengakuan salah seorang anak saat mengikuti kegiatan pengajian. Seluruh korban merupakan anak perempuan yang menempuh pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, salah satu korban yang berusia 6 tahun mengalami peristiwa memilukan tersebut pada 1 Juli 2026. Saat itu, korban tengah bermain di pelataran masjid sebelum akhirnya didatangi oleh pelaku MH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan per-hari ini. Awalnya korban sedang bermain di halaman parkiran Masjid Al-Amin. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri korban," kata Hartono saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu melancarkan aksi tak senonoh dengan memegang bagian sensitif dari tubuh korban.

Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mendatangi Ketua RT setempat untuk melaporkan bahwa anak-anak mereka juga menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang sama. Secara keseluruhan, tercatat ada 12 anak yang menjadi korban tindakan MH.

Warga yang geram sempat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para korban.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b jo Pasal 415 huruf b Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal sekitar 9 tahun.

"Ancaman pidananya 9 tahun. Hingga saat ini kasus tersebut masih kita kembangkan," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Modus Pijat Malam, Oknum Kyai Cabuli 5 Santriwati"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads