5 Fakta Bebasnya 'Crazy Rich' Doni Salmanan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 10 Apr 2026 11:00 WIB
Doni Salmanan (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Mantan 'Crazy Rich Soreang', Doni Salmanan, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Terpidana kasus penipuan trading binary option platform Quotex ini resmi keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong).

Berikut 5 fakta kebebasan Doni Salmanan yang dirangkum detikJabar, Kamis (9/4/2026) :

1. Dapatkan Pembebasan Bersyarat

Doni Salmanan yang telah ditahan sejak 9 Maret 2022 bisa keluar dari penjara setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) pada awal pekan ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

"Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," kata Kusnali, Kamis (9/4/2026).

2. Kasus Quotex dan Vonis 8 Tahun

Dalam amar putusannya, Doni Salmanan dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencucian uang. Ia divonis pidana selama 8 tahun penjara. Meski sempat memberikan perlawanan hukum, upayanya kandas hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Simak Video " Video Doni Salmanan Bebas, Jalani Hukuman 4 Tahun dari Vonis 8 Tahun Bui"


(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork