Bebas Bersyarat, Doni Salmanan Wajib Lapor hingga 2029

Bebas Bersyarat, Doni Salmanan Wajib Lapor hingga 2029

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 09 Apr 2026 12:03 WIB
Doni Salmanan Hobi Ngopi Ditemani Koleksi Mobil dan Motor Mewahnya
Doni Salmanan (Foto: Instagram @donisalmanan)
Bandung -

Doni Salmanan telah bebas dari penjara. 'Crazy Rich Soreang' itu mendapat program bebas bersyarat (PB) dan sudah keluar sejak 6 April 2026

Dia saat itu ditahan sejak 9 Maret 2022 karena terjerat kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Doni Salmanan bersalah atas perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencucian uang. Meski melawan, upaya Doni Salmanan kandas hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, Doni Salmanan sudah bebas dari penjara. Selain memenuhi syarat, Doni Salmanan juga mendapat total remisi selama 13 bulan 105 hari.

ADVERTISEMENT

"Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," kata Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali, Kamis (9/4/2026)

Meski telah bebas, Doni Salmanan tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Dia wajib lapor selama 1 bulan sekali hingga 2029.

"Klien PB atas nama DS wajib lapor ke Bapas 1 Bulan 1 kali, sampai habis masa percobaan 30 Oktober 2029," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads