Doni Salmanan telah bebas dari penjara. 'Crazy Rich Soreang' itu mendapat program bebas bersyarat (PB) dan telah keluar sejak 6 April 2026.
Doni Salmanan sendiri dipenjara setelah terjerat kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex. Dia kemudian menjalani masa tahanan sejak 9 Maret 2022.
Sesuai putusan, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 8 tahun. Namun, dia mendapat program pembebasan bersyarat dan remisi dengan total 13 bulan 105 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebebasan Doni Salmanan dikonfirmasi langsung Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali. Ia mengatakan, selama selama menjalani masa tahanan hingga putusan, Doni ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong).
"Penahanan sampai dengan putusan ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung/Jelekong," kata Kusnali saat dikonfirmasi detikJabar.
Namun, Doni Salmanan kemudian dimutasi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Doni Salmanan lalu bebas di lapas khusus untuk narapidana kasus tipikor tersebut.
"Iya betul, dari Jelekong mutasi ke Lapas 1 Sukamiskin dan bebas dari Sukamiskin. Pastinya saya lupa mutasinya kapan," pungkasnya.
(ral/sud)
