'Crazy rich Soreang', Doni Salmanan, kini menghirup udara bebas. Setelah mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong), Doni mendapatkan pembebasan bersyarat.
Doni Salmanan telah bebas dari penjara sejak Senin (6/4/2026). Ia sebelumnya ditahan atas kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebebasan Doni Salmanan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut Doni telah bebas bersyarat dari penjara sejak tiga hari yang lalu.
"Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," katanya, Kamis (9/4/2026).
Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022. Ia seharusnya menjalani hukuman selama 8 tahun sesuai dengan vonis majelis hakim hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun, Doni mendapatkan total remisi sebanyak 13 bulan 105 hari. Meski telah menghirup udara bebas, Doni tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," pungkasnya.
(ral/orb)










































