Crazy rich Soreang, Doni Salmanan kini bersiap menjalani lembaran kehidupan yang baru. Dia baru saja bebas dari penjara setelah terjerat kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex.
Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai ditahan di Lapas Jelekong Bandung sejak 9 Maret 2022. Suami Dinan Fajrina itu kink telah keluar dari penjara pada 6 April 2026.
Jika melihat masa hukumannya, Doni Salmanan seharusnya dihukum selama 8 tahun. Namun kemudian, dia mendapat program pembebasan bersyarat dan remisi dengan total 13 bulan 105 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Doni Salmanan Bebas Bersyarat |
Kebebasan Doni Salmanan dikonfirmasi langsung Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali. Ia mengatakan, Doni Salmanan sudah bebas bersyarat dari penjara sejak tiga hari yang lalu.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," kata Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Selain pidana badan, Doni Salmanan juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Doni Salmanan kemudian telah menyerahkan pembayaran denda tersebut ke Kejari Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2025.
"Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," ucapnya.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," pungkasnya.
(ral/sud)










































