Dapat Remisi 13 Bulan 105 Hari, Doni Salmanan Bebas Bersyarat

Dapat Remisi 13 Bulan 105 Hari, Doni Salmanan Bebas Bersyarat

Rifat Alhamidi - detikJogja
Kamis, 09 Apr 2026 11:47 WIB
Doni Salmanan mendapat remisi 13 bulan 105 hari dari hukuman 8 tahun penjara. Kini dia bebas bersyarat.
Doni Salmanan. Foto: Pool/Noel/detikFoto
Jogja -

Sosok Doni Salmanan yang sebelumnya dikenal sebagai 'Crazy Rich Soreang' kini telah bebas dari pidana. Dia sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong) atas kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa barat, Kusnali mengatakan Doni sudah bebas bersyarat sejak Senin (6/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," kata Kusnali, dikutip dari detikJabar, Kamis (9/4/2026).

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 dengan hukuman selama 8 tahun sesuai dengan vonis majelis hakim hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Doni Salmanan mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari. Namun, Doni tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," pungkasnya.




(par/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads