Heboh soal Croissant 'Berambut', MUI Buka Suara

Heboh soal Croissant 'Berambut', MUI Buka Suara

Oris Riswan Budiana - detikJabar
Jumat, 17 Jul 2026 06:30 WIB
Kenapa Orang Rela Bayar Mahal untuk Croissant, Tapi Protes Jika Makanan Lokal?
Ilustrasi croissant. (Foto: PEXELS / iStock)
Bandung -

Tren kuliner unik kembali bikin geger jagat maya. Kali ini, muncul 'Croissant Pattaya' atau 'Hair Croissant' asal Thailand yang punya tampilan cukup nyeleneh. Sebab, topping kue ini berupa serat-serat hitam yang disusun sedemikian rupa hingga menyerupai rambut di area sensitif perempuan.

Visualnya memang sangat realistis dan memicu kontroversi di kalangan netizen. Namun, Anda tidak perlu khawatir, sebab topping tersebut dipastikan bukan berasal dari rambut asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laporan detikFood, 'rambut' itu sebenarnya terbuat dari olahan gula yang ditarik sangat tipis. Teksturnya mirip dengan pişmaniye (manisan kapas asal Turki) atau dragon's beard candy, permen tradisional China dengan serat halus mirip benang. Helaian gula inilah yang kemudian ditata di atas croissant hingga sekilas terlihat sangat mirip dengan rambut manusia.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, angkat bicara. Ia menegaskan produk pangan dengan visual menyerupai rambut pada alat kelamin perempuan dipastikan tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ni'am menjelaskan penetapan kehalalan sebuah produk tidak hanya ditinjau dari aspek bahan-bahan atau komposisi yang digunakan saja. Lebih dari itu, sebuah produk harus memenuhi standar etika visual yang telah tertuang dalam regulasi resmi.

MUI sendiri telah mengatur hal ini secara ketat melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Berdasarkan fatwa tersebut, Ni'am menekankan croissant 'berambut' yang tengah viral ini otomatis gugur dalam syarat sertifikasi karena tampilannya yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

"Croissant 'berambut' berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," tegas Prof Ni'am dikutip dari MUI Digital, Jumat (17/7/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat mengenai prinsip mendasar dalam konsumsi pangan bagi umat Islam.

Menurutnya, makanan yang dikonsumsi tidak cukup hanya berstatus halal secara zat, tetapi juga wajib memenuhi kriteria thayyib (baik). "Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, and kemasan produk," pungkasnya.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads