Diketahui, penetapan UMK itu seharusnya berdasarkan Permen nomor 36 tahun 2001. Namun mendapatkan diskresi menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan usulan kenaikan UMK untuk tahun 2023 sebesar 7,59 persen atau senilai Rp 2.756.923 dengan selisih Rp 194.489.
"Iya kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota. UMK lama Rp 2.562.434 ditambah kenaikan 7,59 persen itu penambahan sebesar Rp 194.489 sehingga dihasilkan penetapan usulan UMK 2023 Rp 2.756.923," kata Abdul saat dihubungi detikJabar, Selasa (29/11/2022).
Abdul mengungkapkan UMK 2023 dipastikan naik. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk ketetapan UMK.
"Sudah dipastikan naik, ini kan sudah ditandatangani usulannya oleh Pak Wali Kota Achmad Fahmi, sudah ada kesepakatan kenaikan sebesar 7,59 persen dari UMK lama," ujarnya.
Terkait besaran kenaikan UMK, Abdul menjelaskan, ada beberapa indikator di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
"Pertama dari tingkat inflasi Jabar dan pertumbuhan ekonomi di Kota Sukabumi plus nilai alfa, nilai alfa itu ditentukan oleh pusat. Kisarannya antara 0,1 sampai 0,3," kata dia.
"Biasanya nilai alfa itu yang menjadi dinamika antara pengusaha dengan pekerja, sementara pekerja menginginkan nilai alfa tinggi sebesar 0,3 kalau pengusaha kan rendah bahkan di angka minimum 0,1," sambungnya.
Baca juga: Sule Tak Tahu Lina Jubaedah Tinggalkan Utang |
Saat ini, pihaknya masih menunggu koreksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rencananya, keputusan final kenaikan UMK akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
"Kita masih menunggu koreksi dari Gubernur apakah setuju dengan upah yang kita tetapkan atau ada koreksi. Maksimum 7 Desember," ujarnya. (mso/mso)