UMK Buleleng 2025 Naik Jadi Rp 2.996.561

UMK Buleleng 2025 Naik Jadi Rp 2.996.561

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 11 Des 2024 18:45 WIB
Rapat dewan pengupahan untuk menetapkan UMK 2025, Rabu (11/12/2024).
Rapat dewan pengupahan untuk menetapkan UMK 2025, Rabu (11/12/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 naik 6,5 persen. UMK Buleleng tahun depan berada di angka Rp 2.996.561, atau naik Rp 182.887 dari UMK 2024.

Dewan Pengupahan Buleleng sepakat untuk menaikkan UMK 2025 mengikuti kenaikan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil pada rapat dewan pengupahan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh di Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Rabu (11/12/2024).

"Nilai yang disepakati yaitu Rp 2.996.561 akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi," ujar Asisten I Setda Buleleng Gede Sandiasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiasa berharap keputusan ini bisa diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Buleleng dengan pengawasan ketat dari pemerintah.

Plt Kadisnaker Buleleng Made Juartawan menegaskan Disnaker akan memastikan perusahaan mematuhi kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

"Salah satu tugas utama kami adalah memastikan implementasi UMK berjalan tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami akan melakukan monitoring dan mediasi jika ditemukan pelanggaran," jelas Juartawan.

Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan industrial di Buleleng.

"Penerapan UMK 2025 mulai berlaku 1 Januari. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum, untuk menjaga kondusivitas," tambahnya.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dilaporkan melalui surat berita acara kepada Penjabat Bupati Buleleng untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali. Penetapan resmi UMK 2025 diharapkan selesai sebelum batas akhir pada 18 Desember 2024.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Buleleng juga mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.052.834.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Buleleng dan meningkatkan daya beli masyarakat, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Bali. Selain itu diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat, sekaligus menciptakan keseimbangan dalam dunia kerja di Kabupaten Buleleng.




(dpw/nor)

Hide Ads