Dewan Pengupahan Kota Cirebon menggelar rapat pleno terkait penentuan kenaikan UMK Kota Cirebon 2025. Rapat tersebut menyepakati kenaikan UKM Kota Cirebon 2025 sebesar 6,5 persen.
Rapat pleno terkait penetapan kenaikan UMK itu berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (12/12).
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota dewan pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha hingga akademisi. Ketua dari dewan pengupahan ini sendiri adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami dari unsur pemerintah, unsur SPSI, Apindo, pakar dan akademisi rapat untuk penetapan UMK tahun 2025," kata Agus Suherman saat ditemui di kantor Disnaker Kota Cirebon, Kamis (12/12/2024).
Dari hasil rapat tersebut, kata dia, UMK Kota Cirebon di tahun 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen. Keputusan itu merujuk pada Permenaker nomor 16 tahun 2024.
"Kami sudah menyepakati semuanya kenaikan untuk UMK ini 6,5 persen sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024," ucap Agus Suherman.
Dengan kenaikan 6,5 persen itu, maka UMK Kota Cirebon di 2025 naik menjadi Rp 2.697.685 dari sebelumnya Rp 2.533.038 pada tahun 2024.
"Naiknya sekitar Rp 164.000. Kurang lebih segitu," kata dia.
Agus menambahkan, ada beberapa catatan dari rapat tersebut. Baik dari pihak pengusaha maupun pekerja.
"Salah satu catatannya yaitu bahwa dari Apindo agar pemerintah memberikan stimulan agar pengusaha bisa tetap berusaha. Kemudian dari pekerjaanya mereka berharap ingin ada kesejahteraan yang lebih baik lagi," kata Agus.
"Nanti rekomendasi-rekomendasi akan kami lanjutkan ke pimpinan kami," kata dia menambahkan.
(sud/sud)