Kabar penting bagi urusan pertanahan di tanah air. Pemerintah kini tengah bersiap menyusun aturan mengenai batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi diketuk palu menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa detail aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, penyusunan PP ini merupakan mandat langsung yang harus dijalankan sesuai amanat UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Simak Video "Video: UU Reforma Agraria Disahkan, Kepemilikan Tanah Bakal Dibatasi?"
(mso/mso)