Kabar penting bagi urusan pertanahan di tanah air. Pemerintah kini tengah bersiap menyusun aturan mengenai batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi diketuk palu menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa detail aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, penyusunan PP ini merupakan mandat langsung yang harus dijalankan sesuai amanat UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Setidaknya ada beberapa poin krusial yang akan digodok dalam PP tersebut. Pertama, mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga proses monitoring dan evaluasi reforma agraria. Kedua, pemerintah akan mengatur bagaimana tata cara menentukan lokasi-lokasi yang menjadi prioritas program ini. Ketiga, menyangkut prosedur pemindahan status aset milik negara maupun daerah.
"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terangnya.
Poin selanjutnya yang tidak kalah penting adalah soal penyelesaian konflik agraria yang selama ini sering terjadi. Selain itu, PP ini juga bakal memuat aturan main soal pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, hingga urusan ahli waris bagi mereka yang memiliki hak milik bersama.
Tak berhenti di situ, poin keenam akan fokus pada penataan dan pengendalian batasan lahan. Ketujuh, yang paling dinanti, adalah kepastian soal batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah agar lebih berkeadilan. Terakhir, aturan ini juga akan menjamin ruang bagi partisipasi masyarakat.
"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: UU Reforma Agraria Disahkan, Kepemilikan Tanah Bakal Dibatasi?"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
