Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait kepemilikan tanah. Salah satu hal diatur adalah penetapan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah.
Penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan peraturan tersebut akan menyertai beberapa hal, pertama soal perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.
"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terangnya.
Kelima, PP itu juga mengatur soal penyelesaian konflik agraria. Kemudian, ada tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
Keenam, PP ini mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Terakhir, partisipasi masyarakat.
"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," tuturnya.
