Penjelasan Nusron soal Kepemilikan Lahan Bakal Dibatasi

Penjelasan Nusron soal Kepemilikan Lahan Bakal Dibatasi

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 22 Sep 2026 16:22 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Pemerintah hendak membuat aturan mengenai pembatasan kepemilikan tanah. Aturan ini akan tertuang di dalam peraturan pemerintah (PP) terkait kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan alasan adanya pembatasan ini sebagai tindak lanjut dari UU Penyelenggan Reforma Agraria.

"Sekali lagi itu amanat UU Penyelenggaraan Reforma Agraria yang barusan disahkan," kata Nusron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia belum bisa mengungkapkan soal batasan luas lahan yang akan diatur atau sasaran dari kebijakan tersebut. Saat ini, aturan tersebut masih digodok dan diharapkan tidak akan merugikan siapa pun.

"Itu kan Rencana PP, bagian dari amanat dari UU Reforma Agraria yang baru saja disahkan. Soal formatnya bagaimana nanti tentunya akan dibahas dengan melibatkan stakeholder dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan," kata Nusron kepada detikcom pada Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

Ada pun RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Peraturan tersebut tidak hanya membahas soal pembatasan kepemilikan tanah. Di dalamnya mengatur soal perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Lalu, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria, serta tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.

"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terangnya.

PP itu juga mengatur soal penyelesaian konflik agraria. Kemudian, ada tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.

Selanjutnya, soal penataan dan pengendalian atas batasan tanah, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah, dan terakhir soal partisipasi masyarakat.

"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," tuturnya.

Saksikan Live DetikSore :

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads