Nusron Buka Suara soal Pembatasan Kepemilikan Tanah

Nusron Buka Suara soal Pembatasan Kepemilikan Tanah

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 23 Sep 2026 06:08 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepemilikan tanah. Salah satu isinya adalah akan mengatur soal pembatasan kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Reforma Agraria.

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk detail aturan tersebut, seperti siapa sasaran yang akan ditertibkan dan berlaku untuk jenis lahan apa, Nusron mengatakan semuanya masih dibahas dan diharapkan tidak akan merugikan siapa pun.

"Itu kan Rencana PP, bagian dari amanat dari UU Reforma Agraria yang baru saja disahkan. Soal formatnya bagaimana nanti tentunya akan dibahas dengan melibatkan stakeholder dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di dalam PP tersebut akan memuat beberapa kebijakan. Pertama soal perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.

"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terangnya.

Kelima, PP itu juga mengatur soal penyelesaian konflik agraria. Kemudian, ada tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.

Keenam, PP ini mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Terakhir, partisipasi masyarakat.

"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," tuturnya.

Ada pun RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Saksikan Live DetikPagi:

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads