Pengertian Wakaf dan Bedanya dengan Zakat dalam Islam

Pengertian Wakaf dan Bedanya dengan Zakat dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 11 Sep 2025 08:45 WIB
Selective focus of rice, money, coins and calculator on wooden background.
Ilustrasi menghitung zakat dan wakaf. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Harta dan materi yang kita miliki di dunia sejatinya bukanlah sepenuhnya milik kita. Di dalamnya ada sebagian hak orang lain yang wajib kita keluarkan, salah satunya melalui konsep sedekah dalam ajaran Islam.

Salah satu bentuk sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemiliknya telah wafat adalah wakaf. Lantas, apa sebenarnya pengertian wakaf dan bagaimana perbedaannya dengan zakat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Wakaf dalam Islam?

Menukil buku Hukum Wakaf karya Deng Nana, dijelaskan bahwa wakaf berasal dari kata Arab waqafa yang berarti "menahan", "berhenti", "diam di tempat", atau "tetap berdiri". Kata al-waqf sendiri memiliki beberapa makna, salah satunya menahan harta agar tidak dipindahkan kepemilikannya.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf diartikan sebagai benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperuntukkan bagi kepentingan umum umat Islam, diberikan secara ikhlas sebagai hadiah atau pemberian yang bernilai suci.

ADVERTISEMENT

Secara istilah, wakaf merupakan penyerahan harta dengan cara menahan kepemilikannya dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat. "Menahan" di sini bermakna menjaga agar harta tersebut tidak diwariskan, dijual, digadaikan, dihibahkan, disewakan, maupun dipindahtangankan dalam bentuk lain.

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid, dijelaskan bahwa hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Wakaf dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki harta sah, dan pengikraran wakaf bisa melalui perbuatan, ucapan, maupun tulisan.

Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf di Indonesia sangat besar, terutama dalam bentuk tanah wakaf. Total potensi lahan wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai 420 ribu hektar atau sekitar 6,3 kali luas Jakarta. Namun sayangnya, baru sekitar 30% dari total jumlah tersebut yang dimanfaatkan secara produktif.

Selain itu, potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 180 triliun per tahun. Jumlah potensi wakaf uang tersebut dapat digunakan untuk membangun 36.000 sekolah dengan fasilitas lengkap atau bisa menghadirkan sekitar 900 hingga 1.800 rumah sakit tipe C atau membantu 18 Juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pinjaman modal 10 juta rupiah per UMKM.

Syarat Melakukan Wakaf

Dalam Hukum Wakaf dijelaskan bahwa agar suatu harta sah untuk diwakafkan, terdapat tiga syarat pokok yang harus terpenuhi.

Pertama, harta tersebut harus benar-benar milik pribadi wakif (orang yang mewakafkan), diperoleh dengan cara yang halal dan sah, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.

Kedua, objek wakaf harus jelas bentuk dan batas-batasnya serta bebas dari perselisihan kepemilikan.

Ketiga, harta yang diwakafkan hendaknya bersifat tetap atau kekal sehingga bisa dimanfaatkan secara terus-menerus.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Wakaf, yang menyebutkan bahwa mauquf bih atau harta benda wakaf adalah harta yang tahan lama, memberi manfaat berkelanjutan, memiliki nilai ekonomi menurut ketentuan syariah, dan diserahkan oleh wakif.

Selain itu, ada pula syarat lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan wakaf. Penerima manfaat wakaf haruslah seorang Muslim, merdeka, atau dalam kondisi tertentu bisa juga seorang kafir zimmi. Jika penerimanya tidak ditentukan secara khusus, maka manfaat wakaf wajib diarahkan untuk hal-hal yang mendatangkan kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah. Dengan demikian, wakaf hanya diperuntukkan bagi kepentingan Islam semata.

Syarat berikutnya berkaitan dengan ucapan atau ikrar wakaf. Ucapan tersebut harus mengandung sifat kekal (ta'bid), sehingga tidak sah bila dibatasi oleh waktu tertentu. Selain itu, ikrar wakaf harus dapat diwujudkan, bersifat tegas, serta tidak disertai syarat yang dapat membatalkan wakaf itu sendiri.

Pengertian Zakat

Dikutip dari buku Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Yakni mengeluarkan sebagian harta sesuai ketentuan syariat untuk diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin.

Jenis Zakat

Menurut buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Dr. Muh Hambali, M.Ag, ada dua jenis zakat utama dalam Islam.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Setiap orang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' atau sekitar 2,5 kg makanan pokok, seperti beras atau gandum.

Zakat ini bisa berupa makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing atau diganti dengan uang tunai senilai harga makanan pokok tersebut. Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)

2. Zakat Mal

Zakat mal atau zakat harta adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika sudah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan selama 12 bulan Hijriah).

Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya dikeluarkan saat Ramadan, zakat mal bisa ditunaikan kapan pun sepanjang tahun, asalkan syarat nisab dan haulnya terpenuhi. Zakat mal memiliki beberapa jenis, di antaranya:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Zakat uang dan surat berharga
  • Zakat perniagaan
  • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat pendapatan dan jasa
  • Zakat rikaz (barang temuan)

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Hal ini tercantum pada surah At Taubah ayat 60,

۞ Ψ§ΩΩ†ΩŽΩ‘Ω…ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ψ΅ΩŽΩ‘Ψ―ΩŽΩ‚Ω°Ψͺُ Ω„ΩΩ„Ω’ΩΩΩ‚ΩŽΨ±ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ³Ω°ΩƒΩΩŠΩ’Ω†Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΨΉΩ°Ω…ΩΩ„ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ€ΩŽΩ„ΩŽΩ‘ΩΩŽΨ©Ω Ω‚ΩΩ„ΩΩˆΩ’Ψ¨ΩΩ‡ΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΩΩΩ‰ Ψ§Ω„Ψ±ΩΩ‘Ω‚ΩŽΨ§Ψ¨Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΨΊΩ°Ψ±ΩΩ…ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΩˆΩŽΩΩΩŠΩ’ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„Ω اللّٰهِ ΩˆΩŽΨ§Ψ¨Ω’Ω†Ω Ψ§Ω„Ψ³ΩŽΩ‘Ψ¨ΩΩŠΩ’Ω„ΩΫ— ΩΩŽΨ±ΩΩŠΩ’ΨΆΩŽΨ©Ω‹ Ω…ΩΩ‘Ω†ΩŽ اللّٰهِ Ϋ—ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ’Ω…ΩŒ Ψ­ΩŽΩƒΩΩŠΩ’Ω…ΩŒ Ω¦Ω 

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Dengan kata lain, zakat wajib dikeluarkan dalam kadar tertentu dan dalam waktu yang telah ditetapkan. Sedangkan wakaf bersifat sukarela, tidak terbatas waktu, dan pahalanya terus mengalir meskipun seorang wakif telah wafat.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads