Azab Pedih bagi Orang yang Tidak Bayar Zakat Fitrah, Naudzubillah

Azab Pedih bagi Orang yang Tidak Bayar Zakat Fitrah, Naudzubillah

Alvin Setiawan - detikHikmah
Minggu, 07 Apr 2024 08:00 WIB
Gambaran neraka yang tidak hanya gelap tetapi juga panas, penuh dengan api.
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Grandfailure)
Jakarta -

Pada bulan Ramadan, wajib hukumnya untuk menunaikan zakat fitrah bagi muslim. Ada ancaman azab bagi mereka yang enggan menunaikannya sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an.

Perintah menunaikan zakat sama wajibnya dengan kewajiban mendirikan salat yang sama-sama tidak boleh ditinggalkan oleh muslim. Hal ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَاقِيمُوا الصَّلوةَ وَأَتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الراكعين البقرة

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."

Ada juga riwayat hadits yang menjadi landasan perintah zakat fitrah. Dilansir dari buku Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul karya Hasan Ayyub, dari Abu Sa'id al-Khudri RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW,

ADVERTISEMENT

"Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri dan menyebut nama Rabb-nya kemudian salat dan membagi zakat fitrah sebelum pergi ke tempat salat pada hari (raya) Fitri." (HR Ibnu Marduwaih)

Dengan demikian, wajib hukumnya menunaikan zakat fitrah bagi orang-orang yang mampu dan memenuhi persyaratan sebagai muzakki (orang yang menunaikan zakat). Tak dapat dipungkiri juga, kewajiban zakat juga termasuk ke dalam rukun Islam.

Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 oleh Wahbah Az-Zuhaili terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani menjelaskan terdapat juga azab bagi orang yang enggan menunaikan zakat fitrah. Berikut penjelasannya.

Azab Orang yang Tidak Bayar Zakat Fitrah

Disebutkan, apabila seorang muslim tidak mau membayar zakat dengan sadar, ia sungguh termasuk orang yang celaka dan akan mendapat azab. Sesungguhnya mereka telah diperingatkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 34-35 yaitu,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), pada ayat 35 menjelaskan orang-orang yang enggan berzakat dan senang menimbun hartanya, kelak mereka akan dimasukkan ke dalam neraka. Semua harta tersebut akan dipanaskan dengan api lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung si pemilik harta, lalu diucapkan kepadanya, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu,"

Diterangkan juga pada Al-Qur'an surah Adz Dzariyat ayat 19 yaitu,

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

Tak hanya sampai di situ, azab pedih lain bagi orang yang menolak membayar zakat ialah nanti harta mereka yang berat akan dikalungkan pada lehernya di hari kiamat, sebagaimana dijelaskan dalam surah Ali Imran ayat 180,

وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Merujuk H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII, dijelaskan bahwa ada syarat wajib yang harus dipenuhi agar dikatakan sebagai orang yang wajib menunaikan zakat atau muzaki.

Berikut syarat wajib zakat fitrah di antaranya:

  • Islam, zakat fitrah hanya dikeluarkan oleh seorang muslim. Jadi, apabila ada seorang nonmuslim yang mengeluarkan zakat fitrah maka zakatnya tidak sah.
  • Ada bahan makanan lebih untuk diri sendiri dan keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri.
  • Orang yang masih hidup atau baru lahir saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Apabila di akhir Ramadan sebelum matahari terbenam, seseorang telah meninggal maka tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah. Sementara itu, bayi yang baru lahir di bulan Ramadan sudah diwajibkan untuk dibayar zakat fitrahnya.

Hikmah Menunaikan Zakat Fitrah

Selain, terbebas dari azab Allah SWT karena telah menunaikan zakat fitrah, Hendrik Kraemer dalam bukunya Agama Islam: Volume 1 menjelaskan banyaknya hikmah dari menunaikan zakat fitrah. Berikut di antaranya:

  • Menyucikan jiwa manusia dari sifat kikir atau kerakusan
  • Membantu orang-orang miskin dan menutup kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan
  • Menegakkan kemaslahatan umum dan mendorong manusia untuk berjiwa sosial serta saling membantu terhadap sesama manusia.
  • Membatasi berlebihnya kekayaan di tangan orang-orang kaya dan mengurangi beredarnya harta di kalangan orang-orang kaya saja.
  • Harta kekayaan jadi terdistribusi lebih merata ke bawah atau lebih tepatnya kepada fakir miskin.

Wallahu a'lam.




(rah/rah)

Hide Ads