Hukum Sholat Jumat bagi Musafir yang Sedang Bepergian

Hukum Sholat Jumat bagi Musafir yang Sedang Bepergian

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 18 Jul 2025 06:00 WIB
Ilustrasi sholat jumat
ilustrasi sholat Jumat Foto: Nur Umar Akashi/detikJogja
Jakarta -

Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang musafir yang sedang dalam perjalanan?

Sholat Jumat hukumnya wajib sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Jumu'ah ayat 9,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul untuk mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat. Maka Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah) yaitu bulatkanlah niat, tekad, dan pentingkanlah oleh kalian untuk pergi menunaikan ibadah kepada-Nya. yang dimaksud dengan "As-sa'yu" dalam ayat ini bukan berjalan, melainkan makna yang dimaksud adalah mementingkannya.

ADVERTISEMENT

Hukum Sholat Jumat bagi Musafir

Dikutip dari buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat karya Syaikh Ali Raghib, sholat Jumat tidak diwajibkan atas anak kecil, orang gila, hamba sahaya, wanita, orang sakit, orang yang ketakutan dan musafir. Sebaliknya, atas selain mereka, maka sholat Jumat hukumnya fardhu 'ain.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak menyambutnya maka tidak ada sholat baginya kecuali karena uzur." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, uzur apakah ini?" Beliau menjawab, "Takut atau sakit." (HR Abu Dawud)

Adapun dalil yang menafikan kewajiban sholat Jumat atas musafir adalah hadits penuturan Az Zuhri yang mengisahkan tentang dirinya ketika bermaksud hendak bepergian saat pagi hari (saat untuk mengerjakan sholat dhuha) pada hari Jumat. Lalu hal itu ditanyakan kepadanya. Ia kemudian menjawab, "Sesungguhnya Nabi SAW juga pernah bepergian pada hari Jumat." (HR Abu Dawud dan Ibn Abu Syaibah)

Usamah Aljihadi dalam bukunya yang berjudul Fikih Traveling: Petunjuk Praktis bagi Seorang Muslim dalam Bepergian menyebutkan satu hadits dari Ibu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi musafir." (HR Ad Daruquthni)

Hadits ini memiliki derajat yang dhaif (lemah), namun para ulama empat mazhab sepakat bahwa sholat Jumat bagi musafir bukan lagi menjadi kewajiban.

Bagi seorang musafir, diperbolehkan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur yang dapat diqashar dan jama' dengan sholat Ashar.

Meskipun demikian, apabila seorang musafir tersebut ingin berhenti di sebuah masjid untuk menunaikan sholat Jumat maka sholatnya tetap sah.




(dvs/kri)

Hide Ads