7 Contoh Wakaf Benda Bergerak karena Sifatnya

7 Contoh Wakaf Benda Bergerak karena Sifatnya

Nilam Isneni - detikHikmah
Rabu, 08 Mar 2023 08:30 WIB
wakaf
Ilustrasi wakaf benda bergerak. Foto: Getty Images/iStockphoto/nattanan_zia
Jakarta -

Wakaf termasuk salah satu amal jariyah yang dikenal dalam Islam. Terdapat dua jenis wakaf, yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda bergerak.

Disebutkan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Ahmad Mujahidin, kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab wa-qa-fa yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Secara istilah, wakaf terkadang bermakna objek atau benda yang diwakafkaan (al-mauquf bih).

Akhirnya disepakati, bahwa istilah wakaf ini bermakna menahan zat benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan zat dan menyedekahkan manfaatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buku tersebut juga menjelaskan mengenai pengertian wakaf berdasarkan Mazhab Syafi'I dan Hambali. Keduanya berpendapat, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.

Dijelaskan lebih lanjut, wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang telah diwakafkan. Selain itu, wakif harus menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf'alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, di mana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka qadli berhak memaksanya agar memberikannya kepada mauquf'alaih.

ADVERTISEMENT

Menurut Mazhab Syafi'i, barang yang diwakafkan haruslah barang yang kekal manfaatnya, baik berupa barang tak bergerak, barang bergerak maupun barang kongsi (milik bersama).

Syarat Sah Wakaf

Masih dalam buku yang sama suatu wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun empat rukun wakaf menurut Imam Nawawi:

1. Wakif, yaitu orang yang mewakafkan harta

2. Mauquf bih, yaitu barang atau harta yang diwakafkan

3. Mauquf 'alaih, yaitu pihak yang diberi wakaf atau peruntukan wakaf

4. Shighat, yaitu pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya.

Jenis Wakaf Benda Bergerak

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang termasuk wakaf benda bergerak adalah uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, benda wakaf tidak bergerak antara lain hak atas tanah, bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas rumah, dan benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan Wakaf Benda Bergerak dan Tidak Bergerak

Terdapat perbedaan antara wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak. Melansir buku Wakaf Bergerak: Teori dan Praktik di Asia karya Girindra Mega Paksi, mengurut Mazhab Syafi'i perbedaan tersebut berkenaan dengan keabadian aset wakaf yang melekat pada umur benda tersebut.

Dikatakan, suatu aset wakaf akan dianggap abadi selama zatnya masih ada. Tentu, berbeda dengan benda bergerak yang umurnya lebih pendek. Oleh karena itu, wakaf benda bergerak ini memenuhi asas keabadian manfaat bukan keabadian zat.

Dengan mengacu pada asas keabadian manfaat, maka aset wakaf akan dapat terus memberi manfaat walaupun zat asli barangnya sudah rusak. Adapun, cara untuk mempertahankan kebermanfaatan aset wakaf ialah dengan menukarkan aset wakaf yang sudah rusak dengan aset yang serupa sehingga mampu memberi manfaat yang sama.

Penukaran aset wakaf dengan yang baru disebut dengan istilah istibdal. Keempat mazhab besar sepakat bahwa memperbolehkan proses istibdal dalam melestarikan manfaat aset wakaf.

Aturan Wakaf di Indonesia

Perwakafan di Indonesia diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam PP tersebut tertulis bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Dalam hal ini, wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya bisa dari perorangan, organisasi, atau badan hukum. Harta tersebut haris dimiliki dan dikuasai wakif secara penuh. Nantinya, harta benda wakaf tersebut akan dikelola oleh seorang Nazhir.

Pada Pasal 13 disebutkan, dalam menjalankan tugasnya, Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.

Adapun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang. Disebutkan, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah dan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.




(kri/kri)

Hide Ads