Tata cara wakaf di Indonesia telah diatur dalam sejumlah Peraturan Pemerintah (PP). Sebelum membahas mengenai tata cara wakaf, ada baiknya mengetahui lebih dulu makna wakaf itu sendiri.
Secara bahasa, wakaf diartikan sebagai menahan pembelanjaan, sedangkan menurut istilah wakaf berarti sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan pemilikan asal atau tahbisul ashli, lalu menjadikan manfaat berlaku umum, seperti dikutip dari buku Modul Fikih Muamalah tulisan Rosidin.
Adapun, tahbisul ashli memiliki pengertian menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan atau sejenisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 22, harta wakaf hanya diperuntukkan bagi sarana kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan, bantuan fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi, serta kemajuan dan kesejahteraan umum yang tidak bertentangan dengan syariah dan undang-undang.
Dasar hukum wakaf sendiri tersemat dalam surat Ali Imran ayat 92, yang berbunyi:
ÙÙ٠تÙÙÙØ§ÙÙÙØ§Û Ù±ÙÙØšÙرÙÙ ØÙتÙÙÙÙ° تÙÙÙÙÙÙÙØ§Û Ù ÙÙ ÙÙØ§ ØªÙØÙØšÙÙÙÙÙ Û ÙÙÙ ÙØ§ تÙÙÙÙÙÙÙØ§Û Ù ÙÙ ØŽÙÙÙØ¡Ù ÙÙØ¥ÙÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙÙ ØšÙÙÙÛŠ عÙÙÙÙÙ Ù
Arab latin: Lan tanÄlul-birra ឥattÄ tunfiqụ mimmÄ tuឥibbụn, wa mÄ tunfiqụ min syai`in fa innallÄha bihÄ« 'alÄ«m.
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,"
Sementara itu, dasar hukum wakaf berdasarkan Al-Hadits ada pada riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda:
"Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalnya terputus, kecuali tiga (hal): Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih mendoakannya," (HR Muslim).
Menurut para ulama, sedekah jariah yang dimaksud dalam hadits tersebut ialah wakaf.
Tata Cara Wakaf
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X karya Harjan Syuhada dan Sungarso, berikut merupakan tata cara wakaf di Indonesia.
1. Wakif yang akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kepada nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang menangani wilayah tanah wakaf itu untuk mewakafkan harta benda miliknya. PPAIW adlaah kepala kantor urusan agama setempat.
2. Ikrar wakaf disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang berakal sehat dan dilakukan secara tertulis.
3. Ikrar wakaf dapat juga ditulis dengan persetujuan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya yang menangani wilayah tanah wakaf itu dan hal tersebut dibicarakan di hadapan PPAIW.
4. Tanah wakif tersebut dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa. Jika ikrar wakaf telah memenuhi syarat dengan lengkap, PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Calon wakif sebelum berikrar wakaf terlebih dahulu menyerahkan kelengkapan-kelengkapan surat atau administrasi wakaf sebagai berikut:
- Sertifikat atau surat kepemilikan harta tersebut yang sah
- Surat keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah/harta dan statusnya
- Adanya izin bupati atau wali kota
Adapun, seorang nazir yang dimaksud oleh perundang-undangan Indonesia adalah suatu badan hukum khusus yang mengurusi harta wakaf. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan wakaf, antara lain sebagai berikut:
- Berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya dan menggunakannya untuk kepentingan umum atau keagamaan.
- Menggunakan fasilitas dengan Persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Nazir juga berkewajiban mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan hasil-hasil wakaf
Syarat dan Rukun Wakaf
Mengacu pada buku Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin, berikut ini merupakan syarat dan rukun dari wakaf.
- Syarat wakaf yang pertama ialah tidak dibatasi dengan waktu tertentu, karena penggunaan wakaf berlaku selamanya
- Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan tanah untuk masjid
- Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh pihak pewakaf, tanpa digantungkan pada peristiwa di masa mendatang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi pihak pewakaf
- Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya khiyar (hak pilih untuk membatalkan atau melanjutkan akad wakaf yang telah dinyatakan)
Adapun, rukun dari wakaf terdiri atas empat hal, yaitu:
- Orang yang berwakaf (waqif), syaratnya baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa atau sukarela
- Harta yang diwakafkan (mauquf), syaratnya bernilai, milik pihak yang mewakafkan dan tahan lama untuk digunakan
- Sasaran atau penerima wakaf (mauquf alaih), syaratnya harus sejalan dengan nilai-nilai ibadah. Jika wakaf diperuntukkan membangun tempat ibadah untuk umum, maka harus ada badan hukum yang menerimanya
- Pernyataan wakaf (shighat waqf), syaratnya wakaf harus dinyatakan secara lisan atau tulisan. Bagi yang tidak mampu, boleh menyatakan dengan isyarat
- Ikrar penyerahan atau akad
Jenis-jenis Wakaf
Menurut buku Fikih yang disusun oleh Mukhammad Tarno dan Siti Sulaikho SPd I, MPd, wakaf terbagi atas dua macam, yaitu:
1. Wakaf Ahly atau Wakaf Khusus
Wakah ahly adalah wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
2. Wakaf Khairy atau Wakaf Umum
Wakaf khairy artinya wakaf yang diberikan bagi kepentingan umum. Misalnya seperti wakaf untuk masjid, pondok pesantren, dan madrasah.
Itulah pembahasan mengenai tata cara wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina