Sebutan bagi Harta yang Diwakafkan, Lengkap dengan Syaratnya

Sebutan bagi Harta yang Diwakafkan, Lengkap dengan Syaratnya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 05 Mar 2023 17:00 WIB
wakaf
Ilustrasi Wakaf (Foto: Getty Images/iStockphoto/nattanan_zia)
Jakarta -

Harta yang diwakafkan disebut dengan mauquf. Harta itu termasuk ke dalam salah satu rukun wakaf, yang artinya bila ada rukun yang tidak terlaksana maka wakaf dinilai tidak sah.

Wakaf merupakan amal kebaikan yang tergolong sebagai sedekah jariyah, sehingga orang yang mewakafkan hartanya akan mendapat pahala meski telah wafat sekalipun.

Secara bahasa, wakaf artinya menahan pembelanjaan, sedangkan menurut istilah wakaf didefinisikan sebagai sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan pemilikan asal atau tahbisul ashli dan menjadikan manfaatnya berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam buku Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin.

Makna dari tahbisul ashli adalah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, atau sejenisnya.

Sementara itu, mengutip dari buku Hukum Perwakafan di Indonesia tulisan Hujriman, wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqofa-yaqifu-waqfa" yang artinya ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiri

Dasar Hukum Wakaf

Dasar hukum wakaf tersemat dalam salah satu ayat Al-Qur'an, yaitu QS Ali Imran ayat 92.

Ω„ΩŽΩ† ΨͺΩŽΩ†ΩŽΨ§Ω„ΩΩˆΨ§ΫŸ Ω±Ω„Ω’Ψ¨ΩΨ±Ω‘ΩŽ حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰Ω° ΨͺΩΩ†ΩΩΩ‚ΩΩˆΨ§ΫŸ Ω…ΩΩ…Ω‘ΩŽΨ§ ΨͺΩΨ­ΩΨ¨Ω‘ΩΩˆΩ†ΩŽ ۚ ΩˆΩŽΩ…ΩŽΨ§ ΨͺΩΩ†ΩΩΩ‚ΩΩˆΨ§ΫŸ مِن Ψ΄ΩŽΩ‰Ω’Ψ‘Ω فَΨ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ بِهِۦ ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ…ΩŒ

Arab latin: Lan tanālul-birra αΈ₯attā tunfiqα»₯ mimmā tuαΈ₯ibbα»₯n, wa mā tunfiqα»₯ min syai`in fa innallāha bihΔ« 'alΔ«m.

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,"

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Ini disebabkan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pewakaf (wakif) telah wafat.

Adapun, dalam sebuah hadits juga disebutkan mengenai dasar hukum wakaf. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalnya terputus, kecuali tiga (hal): Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih mendoakannya," (HR Muslim).

Para ulama mengartikan sedekah jariyah yang dimaksud pada hadits tersebut ialah wakaf.

Harta Benda yang Diwakafkan beserta Syaratnya

Menurut HR Daeng Naja dalam bukunya yang bertajuk Hukum Wakaf, agar harta benda yang diwakafkan sah maka harta harus memenuhi tiga syarat, yaitu:

  • Mutaqawwin yang artinya harta pribadi milik pewakif secara sah dan halal, baik itu benda bergerak maupun tidak bergerak
  • Benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya, pasti batas-batasnya dan tidak dalam keadaan sengketa
  • Benda yang diwakafkan harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan secara terus menerus

4 Rukun Wakaf

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Suth, berikut merupakan 4 rukun wakaf.

1. Pewakaf (Wakif)

Seorang pewakaf atau wakif haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan. Selain itu, tidak terdapat paksaan ketika mewakafkan dan tidak ada larangan baginya untuk mewakafkan harta tersebut.

2. Harta yang Diwakafkan (Mauquf)

Barang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. Baik yang dapat dipindahkan seperti, buku, kendaraan, dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan seperti, tanah atau rumah.

3. Penerima Wakaf (Mauquf 'alaih)

Penerima perorangan harus disebutkan namanya. Namun, bila tidak disebutkan maka harta wakaf diserahkan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf juga tidak memiliki kepemilikan pribadi pada harta kecuali pemanfaatannya saja.

4. Pernyataan Wakaf (Sighat)

Sighat ini wajib dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk lafaz atau ucapan maupun tulisan dari si pewakaf.

Sebaik-baiknya, pengikraran wakaf disaksikan oleh sekurang-kurangnya di hadapan dua saksi. Bahkan lebih baik lagi bila ada di hadapan notaris dan disertifikatkan.

Jenis-jenis Wakaf

Dalam buku Fikih yang disusun oleh Mukhammad Tarno dan Siti Sulaikho SPd I, MPd, jenis wakaf terbagi atas dua macam, antara lain sebagai berikut:

1. Wakaf Khusus (Wakaf Ahly)

Wakah ahly adalah wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.

2. Wakaf Umum (Wakaf Khairy)

Wakaf khairy artinya wakaf yang diberikan bagi kepentingan umum. Misalnya seperti wakaf untuk masjid, pondok pesantren, dan madrasah.




(aeb/erd)

Hide Ads