Wakaf adalah salah satu cara untuk menafkahkan harta di jalan Allah. Seseorang mengeluarkan harta bendanya agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau agama, termasuk dengan wakaf ahli.
Wakaf ahli tersebut masuk dalam satu dari tiga golongan wakaf berdasarkan lingkupnya. Melansir buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF oleh Dr. Sri Herianingrum, S.E., M.Si. dan Dr. Tika Widiastuti, ketiga golongan yang dimaksud adalah wakaf ahli atau dzurri, wakaf khairi, dan wakaf musytarak.
Untuk diketahui, Wakaf dalam Panduan Waqaf, Hibah & Wasiat oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin disebut sebagai al-habs atau menahan. Sementara menurut istilah, wakaf yaitu menahan suatu barang dan memberikan manfaatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakaf merupakan wujud dari bersedekah dengan harta, tetapi harta tersebut ditahan dan tidak dipakai dan diambil keuntungannya secara pribadi. Adapun hukum wakaf sendiri bisa menjadi beberapa.
Hukumnya sunah bila berdasarkan tuntunan syariat. Lalu berhukum wajib apabila seseorang berjanji (nadzar) untuk mewakafkan sesuatu.
Wakaf juga dapat berhukum haram bila ada unsur kezaliman dalam akad wakaf atau atas apa yang diwakafkan dan makruh, apabila wakaf menyulitkan ahli waris dari barang yang akan diwakafkan.
Wakif atau orang yang melakukan wakaf diyakini akan memperoleh balasan pahala yang amat besar dan kekal, bahkan hingga ia telah meninggal dunia. Hal ini dilandaskan pada hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah RA:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya. (HR Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, & an-Nasa'i)
Mengutip Ensiklopedia Tasawuf Imam Al-Ghazali oleh M. Abdul Mujieb dkk, amal jariyah dalam hadits ini adalah wakaf, lantaran wakaf adalah perbuatan yang berkelanjutan. Benda atau harta yang menjadi wakaf dimaksudkan agar kepemilikannya tidak berpindah tangan, serta hasil dan manfaat darinya bisa dipakai untuk kemaslahatan khalayak banyak.
Definisi Wakaf Ahli
Wakaf ahli adalah wakaf yang ditujukan khusus demi pertanggungan dalam lingkar keluarga, atau sanak saudara. Wakaf ahli diberikan kepada orang tertentu seperti keluarga atau orang yang memang ditunjuk langsung oleh wakif.
Dikutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia oleh Ahmad Mujahidin, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa wakaf ahli dinamakan juga dengan wakaf 'alal aulad, yakni wakaf yang diberikan untuk kepentingan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, atau kerabat terdekat.
Wakaf ahli ini dibolehkan pula dalam syariat berdasarkan hadits Rasulullah dari Anas bin Malik, ketika adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kerabatnya. Pada akhir haditsnya dikemukakan:
"... 'Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat.' Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya." (HR Bukhari & Muslim)
Contoh dari wakaf ahli seperti, wakif memilih langsung seorang sanak saudara untuk diberikan wakaf berupa tanah baginya agar bisa dimanfaatkan. Tak lama si penerima wakaf meninggal dunia.
Tanah wakaf tersebut bukan menjadi hak milik penerusnya si penerima, melainkan harus dialihkan manfaatnya kembali kepada penerima lain yang melayani kemaslahatan umat banyak, seperti masjid dan rumah sakit.
Pendapat Ulama soal Wakaf Ahli
Sebenarnya dengan wakaf ahli ini terdapat dua kebaikan yang bisa diuraikan. Adanya keutamaan dari segi amal ibadah wakaf, dan kelebihan dari sisi silaturrahim terhadap keluarga dan kerabat dari harta wakaf yang diberikan.
Namun wakaf ahli dalam pelaksanaannya banyak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, melansir buku Revitalisasi Filantropi Islam oleh Afifuddin Muhajir & Nawawi. Sehingga menyebabkan ada sebagian ulama yang menghapus wakaf jenis ini. Di sisi lain, ada juga yang menolak penghapusan dan tetap mengakui berlakunya wakaf ahli.
Dikatakan juga bahwa di beberapa negara seperti Mesir, Turki, Maroko, dan Aljazair, wakaf ahli telah dihapuskan atas pertimbangan dari sejumlah sisi. Di antaranya dianggap kurang bisa dimanfaatkan bagi khalayak umat, dan sering memunculkan kekeliruan dalam pengelolaan dan penggunaan oleh mereka yang diberikan harta wakaf ahli ini.
Untuk informasi, wakaf berbeda dengan wasiat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat mengenai bedanya wakaf ahli dan wasiat dalam buku Panduan Waqaf, Hibah & Wasiat.
Akad wakaf terlaksana seketika itu juga. Misal seseorang berkata, "Aku wakafkan rumahku," atau "Aku wakafkan tanahku," maka hal-hal itu menjadi barang wakaf saat itu juga. Berbeda dengan wasiat yang baru berlaku bila seseorang (orang yang berwasiatnya) telah meninggal.
Adapun wakaf diperbolehkan dengan seluruh harta yang dimiliki seseorang. Sementara wasiat hanya boleh diberikan sepertiga atau kurang dari itu kepada ahli warisnya.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi