Hukum Wakaf dalam Islam, Bisa Mubah, Sunnah, Wajib hingga Haram

Hukum Wakaf dalam Islam, Bisa Mubah, Sunnah, Wajib hingga Haram

Indah Fitrah - detikHikmah
Jumat, 21 Feb 2025 14:48 WIB
Ilustrasi santunan kepada anak yatim.
Ilustrasi wakaf. Foto: Jcomp/Freepik
Jakarta -

Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir. Wakaf termasuk dalam sedekah jariyah karena manfaatnya bisa dirasakan dalam waktu yang lama.

Bahkan, wakaf merupakan amalan yang dapat memberikan pahala yang terus mengalir, bahkan setelah pemberinya telah tiada. Rasulullah SAW bersabda,

"Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, ternyata hukum wakaf bisa berbeda-beda tergantung pada niat dan tujuan wakaf tersebut. Simak pembahasannya berikut ini yang dirangkum dari Modul Fikih Muamalah yang disusun oleh Rosidin dan buku Seri Fiqih Kehidupan oleh Ahmad Sarwat, Lc.

Hukum Wakaf

Wakaf adalah perintah agama yang secara umum hukumnya adalah sunnah. Namun, para ulama membaginya menjadi lima kategori, bergantung pada niat dan tujuan wakaf.

ADVERTISEMENT

1. Wakaf Sunnah

Wakaf pada dasarnya adalah ibadah sunnah yang bernilai pahala berlipat ganda. Hal ini berlaku selama wakaf dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat dan diridhai Allah SWT, seperti pembangunan masjid, madrasah, musala, perpustakaan, atau fasilitas umum lainnya. Manfaatnya terus mengalir, dan pahalanya pun tak terputus.

2. Wakaf Wajib

Wakaf yang asalnya sunnah dapat berubah menjadi wajib jika disertai dengan nazar. Misalnya, ketika seseorang bernazar akan mewakafkan hartanya jika doanya terkabul. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, hukum wakaf menjadi wajib.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Hajj ayat 29,

وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ...

Arab latin: wal yūfū nużūrahum

Artinya: ...Dan hendaklah mereka menunaikan nazar-nazar mereka...

Allah juga menggambarkan ciri orang-orang yang berbuat kebaikan yang disebutkan dalam surat Al Insan ayat 7,

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا

Arab latin: Yūfūna bin-nażri wa yakhāfūna yauman kāna syarruhū mustaṭīrā(n).

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

Sebaliknya, orang yang mengingkari nazar disebut sebagai orang munafik. Hal tersebut dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 75-77,

وَمِنْهُمْ مَّنْ عٰهَدَ اللّٰهَ لَىِٕنْ اٰتٰىنَا مِنْ فَضْلِهٖ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُوْنَنَّ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ فَلَمَّآ اٰتٰىهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖ بَخِلُوْا بِهٖ وَتَوَلَّوْا وَّهُمْ مُّعْرِضُوْنَ فَاَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِيْ قُلُوْبِهِمْ اِلٰى يَوْمِ يَلْقَوْنَهٗ بِمَآ اَخْلَفُوا اللّٰهَ مَا وَعَدُوْهُ وَبِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ

Arab latin: Wa minhum man 'āhadallāha la'in ātānā min faḍlihī lanaṣṣaddaqanna wa lanakūnanna minaṣ-ṣāliḥīn(a). Falammā ātāhum min faḍlihī bakhilū bihī wa tawallau wa hum mu'riḍūn(a). Fa a'qabahum nifāqan fī qulūbihim ilā yaumi yalqaunahū bimā akhlafullāha mā wa'adūhu wa bimā kānū yakżibūn(a).

Artinya: Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah:

"Sesungguhnya, jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh."

Namun, setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka menjadi kikir dengan karunia itu, berpaling, dan memanglah mereka orang-orang yang selalu membelakangi. Maka Allah menimbulkan kemunafikan di hati mereka sampai waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan karena mereka selalu berdusta.

3. Wakaf Mubah

Tidak semua wakaf bernilai pahala. Sebagai contoh, wakaf yang hukumnya mubah misalnya dilakukan oleh orang nonmuslim (kafir dzimmi) untuk kepentingan umum. Meskipun sah, wakaf seperti ini tidak memiliki nilai pahala di sisi Allah SWT.

4. Wakaf Haram

Wakaf menjadi haram jika digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, seperti mendanai kemaksiatan, perjudian, minuman keras, atau pembangunan rumah ibadah agama lain.

Selain itu, mewakafkan harta hanya untuk anak laki-laki sambil mengabaikan anak perempuan juga termasuk wakaf haram. Praktik ini menyerupai sistem waris jahiliah, yang tidak diizinkan dalam Islam.




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads