Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir. Wakaf termasuk dalam sedekah jariyah karena manfaatnya bisa dirasakan dalam waktu yang lama.
Bahkan, wakaf merupakan amalan yang dapat memberikan pahala yang terus mengalir, bahkan setelah pemberinya telah tiada. Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, ternyata hukum wakaf bisa berbeda-beda tergantung pada niat dan tujuan wakaf tersebut. Simak pembahasannya berikut ini yang dirangkum dari Modul Fikih Muamalah yang disusun oleh Rosidin dan buku Seri Fiqih Kehidupan oleh Ahmad Sarwat, Lc.
Hukum Wakaf
Wakaf adalah perintah agama yang secara umum hukumnya adalah sunnah. Namun, para ulama membaginya menjadi lima kategori, bergantung pada niat dan tujuan wakaf.
1. Wakaf Sunnah
Wakaf pada dasarnya adalah ibadah sunnah yang bernilai pahala berlipat ganda. Hal ini berlaku selama wakaf dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat dan diridhai Allah SWT, seperti pembangunan masjid, madrasah, musala, perpustakaan, atau fasilitas umum lainnya. Manfaatnya terus mengalir, dan pahalanya pun tak terputus.
2. Wakaf Wajib
Wakaf yang asalnya sunnah dapat berubah menjadi wajib jika disertai dengan nazar. Misalnya, ketika seseorang bernazar akan mewakafkan hartanya jika doanya terkabul. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, hukum wakaf menjadi wajib.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Hajj ayat 29,
ÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙØ§ ÙÙØ°ÙÙÙØ±ÙÙÙÙ Ù...
Arab latin: wal yūfū nuŌūrahum
Artinya: ...Dan hendaklah mereka menunaikan nazar-nazar mereka...
Allah juga menggambarkan ciri orang-orang yang berbuat kebaikan yang disebutkan dalam surat Al Insan ayat 7,
ÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙ ØšÙØ§ÙÙÙÙØ°Ùر٠ÙÙÙÙØ®ÙاÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ ÙØ§ ÙÙØ§ÙÙ ØŽÙØ±ÙÙÙÙ Ù ÙØ³ÙØªÙØ·ÙÙÙØ±Ùا
Arab latin: YÅ«fÅ«na bin-naÅŒri wa yakhÄfÅ«na yauman kÄna syarruhÅ« mustaá¹Ä«rÄ(n).
Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.
Sebaliknya, orang yang mengingkari nazar disebut sebagai orang munafik. Hal tersebut dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 75-77,
ÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙ Ù Ù ÙÙÙ٠عٰÙÙØ¯Ù اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙÙÙÙÙ٠اٰتٰÙÙÙØ§ Ù ÙÙÙ ÙÙØ¶ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØµÙÙØ¯ÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙ Ø§ÙØµÙÙ°ÙÙØÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ ÙÙØ§Ù اٰتٰÙÙÙÙ Ù Ù ÙÙÙÙ ÙÙØ¶ÙÙÙÙÙ ØšÙØ®ÙÙÙÙÙØ§ ØšÙÙÙ ÙÙØªÙÙÙÙÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙÙ Ù Ù ÙÙØ¹ÙØ±ÙØ¶ÙÙÙÙÙ ÙÙØ§ÙعÙÙÙØšÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙØ§ÙÙØ§ ÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙØšÙÙÙ٠٠اÙÙÙ°Ù ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙ ØšÙÙ ÙØ§Ù Ø§ÙØ®ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙ°ÙÙ Ù ÙØ§ ÙÙØ¹ÙدÙÙÙÙÙ ÙÙØšÙÙ ÙØ§ ÙÙØ§ÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙØ°ÙØšÙÙÙÙÙ
Arab latin: Wa minhum man 'ÄhadallÄha la'in ÄtÄnÄ min faážlihÄ« lanaṣṣaddaqanna wa lanakÅ«nanna minaá¹£-á¹£Äliឥīn(a). FalammÄ ÄtÄhum min faážlihÄ« bakhilÅ« bihÄ« wa tawallau wa hum mu'riážÅ«n(a). Fa a'qabahum nifÄqan fÄ« qulÅ«bihim ilÄ yaumi yalqaunahÅ« bimÄ akhlafullÄha mÄ wa'adÅ«hu wa bimÄ kÄnÅ« yakÅŒibÅ«n(a).
Artinya: Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah:
"Sesungguhnya, jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh."
Namun, setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka menjadi kikir dengan karunia itu, berpaling, dan memanglah mereka orang-orang yang selalu membelakangi. Maka Allah menimbulkan kemunafikan di hati mereka sampai waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan karena mereka selalu berdusta.
3. Wakaf Mubah
Tidak semua wakaf bernilai pahala. Sebagai contoh, wakaf yang hukumnya mubah misalnya dilakukan oleh orang nonmuslim (kafir dzimmi) untuk kepentingan umum. Meskipun sah, wakaf seperti ini tidak memiliki nilai pahala di sisi Allah SWT.
4. Wakaf Haram
Wakaf menjadi haram jika digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, seperti mendanai kemaksiatan, perjudian, minuman keras, atau pembangunan rumah ibadah agama lain.
Selain itu, mewakafkan harta hanya untuk anak laki-laki sambil mengabaikan anak perempuan juga termasuk wakaf haram. Praktik ini menyerupai sistem waris jahiliah, yang tidak diizinkan dalam Islam.
(inf/kri)












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan