Dalil mengenai dibolehkannya wakaf sendiri sesuai dengan firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."
Adapun hibah, mengutip referensi yang sama, secara bahasa berasal dari kata wahaba, yang artinya lewat dari tangan satu ke tangan yang lain. Sedangkan menurut istilah syara', hibah berarti pemberian hak milik secara langsung dan mutlak terhadap satu benda ketika masih hidup. Atau singkatnya adalah pemberian hak milik secara sukarela ketika masih hidup.
Hibah juga didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa Nabi SAW bersabda:
تهادو وتحابو
Artinya: "Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai."
Berikut ini adalah perbedaan wakaf dan hibah ditinjau dari lima aspek, yang dikutip dari Akuntansi Syariah (Konsep Dasar) oleh Chairul Iksan Burhanuddin, et al.
1. Perbedaan berdasarkan penyerahan kepemilikan
Dalam wakaf, kepemilikan diserahkan kepada orang lain. Menurut buku Fiqh Muamalat di atas, penerima wakaf sendiri biasanya adalah satu atau dua orang lebih yang telah ditentukan identitasnya atau juga organisasi sosial yang mengelola. Sedangkan kepemilikan barang dalam hibah diserahkan kepada pihak lain.
2. Ditinjau dari hak kepemilikan
Hak milik dalam wakaf dan hibah juga berbeda. Dalam wakaf, hak milik dikembalikan kepada Allah, karena memang wakaf merupakan kepentingan untuk banyak orang atau umat. Adapun dalam hibah, hak milik diberikan kepada si penerima hibah atau menjadi hak milik seseorang.
3. Berdasarkan manfaat barang
Perbedaan selanjutnya juga bisa dilihat dari manfaat barang wakaf atau hibah. Barang wakaf digunakan atau dinikmati untuk kepentingan Allah. Sedangkan barang hibah dinikmati oleh si penerima hibah saja.
4. Sifat objek dari barang
Kemudian, sifat objek barang dari wakaf dan hibah juga berbeda. Sifat objek barang yang diwakafkan biasanya kekal zatnya karena akan dimanfaatkan terus menerus untuk kepentingan umat. Sedangkan barang hibah, tidak harus kekal zatnya asalkan tidak termasuk barang yang diharamkan.
5. Pengelolaan wakaf dan hibah
Wakaf dan hibah juga berbeda pengelolaannya. Biasanya, wakaf dikelola atau diserahkan kepada nadzir atau pengelola. Sedangkan hibah sepenuhnya diserahkan pengelolaannya kepada penerima hibah itu sendiri.
Demikianlah perbedaan wakaf dan hibah yang bisa diketahui.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana