Pengertian Wakaf, Dalil dan Kisah Disyariatkannya dalam Islam

Pengertian Wakaf, Dalil dan Kisah Disyariatkannya dalam Islam

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Kamis, 12 Jan 2023 17:30 WIB
wakaf
Ilustrasi wakaf dalam islam Foto: Getty Images/iStockphoto/nattanan_zia
Jakarta -

Di antara cara mengeluarkan harta di jalan Allah SWT dalam Islam adalah melalui wakaf. Adapun wakaf dikatakan sebagai amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan telah meninggal. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan wakaf?


Arti wakaf secara bahasa, dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia oleh Ahmad Mujahidin, berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan, artinya menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata wakaf juga memiliki makna lain, yakni habasa-yahbisu-tahbisan, yang berarti terhalang untuk menggunakan.


Menurut istilah, wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ibnu Hanifah dikutip dari Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Madzhab oleh Rizem Aizid, turut mendefinisikan wakaf, yaitu menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si wakif (orang yang memberi wakaf) dalam rangka beramal atau menggunakannya pada jalan kebaikan.


Dalil Disyariatkanya Wakaf dan Kisah di Baliknya


Melansir buku Hukum Perdata Islam oleh Siska Lis Sulistiani, kata wakaf tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur'an, sehingga para ulama menyandarkan landasan disyariatkannya wakaf dengan dalil yang umum.

ADVERTISEMENT


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ


Arab Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī 'alīm


Artinya: Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS Ali Imran: 92)


Dijelaskan pula, turunnya ayat ini disangkutpautkan dengan kisah Abu Thalhah yang mewakafkan hartanya yang paling ia sukai, yakni sebidang tanah subur di Madinah. Lalu ia meminta pendapat Rasulullah, dan beliau menyarankan agar disedekahkan kepada kerabatnya. Kemudian Abu Thalhah membaginya kepada Hisan bin Tsabi dan Ubay bin Ka'ab.


Selain itu, ada pula riwayat mengenai Zaid bin Haritsah yang mendatangi Nabi SAW dengan menuntun seekor kuda. Ia berkata kepada Rasulullah bahwa kuda tersebut dapat digunakan di jalan Allah SWT (untuk jihad para pejuang).


Kemudian Nabi SAW memberi kuda itu kepada Usamah. Saat Zaid mendapati bahwa kuda itu sudah tak di tangan Rasul, ia bertanya tentangnya. Lalu beliau berkata: "Allah telah menerima sedekahmu."


Ada satu kisah lagi yang menjadi sebab diturunkannya Surat Ali Imran ayat 92, yaitu ketika Ibnu Umar membeli seorang hamba sahaya wanita yang paling baik, kemudian ia memerdekakannya. Saat orang lain menanyakan kepadanya mengapa dibebaskan, kemudian Ibnu Umar membacakan ayat di atas.


Adapun hadits Nabi SAW menjadi dasar dianjurkannya wakaf dalam hadits adalah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, mengutip Ensiklopedia Tasawuf Imam Al-Ghazali karya M. Abdul Mujieb dkk. Rasulullah bersabda:


إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه


Artinya: "Apabila seseorang meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga hal: amal jariah, ilmu yang dimanfaatkan atau anak salih yang mendoakannya." (HR Muslim)


Imam Al-Ghazali menjelaskan amal jariah yang dimaksud dalam hadits tersebut yakni wakaf. Lantaran benda atau barang yang diwakafkan bermaksud agar kepemilikannya tidak berpindah-pindah, serta manfaat dari benda itu dapat digunakan bagi kemaslahatan umum.


Adapun umat muslim memang meyakini bahwa pahala amal jariah seperti wakaf yang disebut dalam hadits Nabi SAW tidak akan terputus selama benda yang diamalkan tetap memberi manfaat bagi kebutuhan banyak orang




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads