Kondisi hamil pada seorang wanita bisa memperoleh keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa fardhu di bulan Ramadan. Namun di balik itu, mereka tetap harus menjalankan kewajiban dengan cara menggantinya melalui bayar fidyah atau qadha puasa.
Dua syarat yang membolehkan ibu hamil tak berpuasa dan boleh berbuka di antaranya yakni bila mereka khawatir akan kesehatan diri serta anaknya dan jika mereka khawatir akan anaknya saja. Seperti yang disebut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin, ia menyebut rukhsah ibu hamil untuk tak berpuasa apabila mereka khawatir puasa dapat membahayakan diri maupun bayinya.
Untuk itu mereka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud (enam ons) kepada seorang fakir miskin, atau boleh mengganti utang puasanya itu di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Sementara jika ibu hamil khawatir akan kesehatan anaknya saja, Syaikh Yahya Abdurrahman Al-Khatib dalam bukunya Ahkam al-Mar'ah al-Hamil fi Asy-Syari'ah al-Islamiyyah menjelaskan, bahwa ia hanya wajib qadha puasa tanpa membayar fidyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dalam kondisi wanita hamil mampu mengqadhanya. Jika mereka tidak mampu mengqadha, maka hukum dipindahkan kepada pengganti (lain), yakni membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa (yang ditinggalkan)," demikian penjelasan dari Syaikh Al-Khatib.
Tak Mampu Bayar Fidyah dan Qadha, Ibu Hamil Harus Apa?
Karena Allah SWT menetapkan Islam bukan sebagai agama yang sulit melainkan banyak memberi kemudahan bagi umatnya, persoalan yang demikian juga diberi rukhsah. Sebagaimana pendapat Ustazah Lailatis mengutip HaiBunda, menurutnya, keringanan yang diberi kepada ibu hamil yang tak mampu bayar fidyah maupun qadha puasa yakni membayar fidyah semampunya.
Hal ini ia sandarkan pada sebuah riwayat di zaman Rasulullah SAW, yang mana ada seorang lelaki harus mengganti (kafarat) puasanya karena melakukan hubungan intim di siang hari bersama istrinya pada bulan Ramadan. Tetapi ia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena kerja berat.
Setelahnya, Rasulullah meminta ia memberi makan 60 orang miskin tetapi ia adalah orang paling miskin di sana. Kemudian, ada sahabat yang mampu untuk membantunya membayar utang, lalu ia diminta memberikan pada orang miskin, tapi dia yang paling miskin di antara dua bukit. Hingga akhirnya, bantuan tersebut kembali untuknya yang membutuhkan/
Dari riwayat itu bisa dipahami bahwa Rasulullah SAW memberi beberapa opsi keringanan kepada orang tersebut, hingga orang itu mampu mengerjakannya. Dalam artian semampu orang itu.
Bila dikaitkan dengan kondisi ibu hamil yang tak mampu qadha puasa karena fisiknya yang tak kuat dan dapat membahayakan janin, maka puasa di hari lain bukanlah hal yang tepat. Dan pilihan terbaik baginya adalah membayar fidyah.
Tetapi jika ia tak mampu pula secara finansial maka boleh semampunya dalam membayar fidyah. "Kalau tidak mampu membayar fidyah, maka bisa dibayar dengan ukuran semampu kita, paling tidak apa yang kita makan," ungkap Ustazah Lailatis.
Bagaimana bila ibu hamil tersebut tidak jua mampu membayar fidyah dengan apa yang dimakannya? Penjelasan selengkapnya bisa cek DI SINI, ya.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama
4 Sifat Nabi Muhammad SAW yang Patut Diteladani