Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan, Berapa Besarannya?

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan, Berapa Besarannya?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Sabtu, 01 Apr 2023 13:00 WIB
Hukum dan Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa
Cara membayar fidyah. Foto: iStock
Jakarta -

Cara membayar fidyah puasa Ramadan penting diketahui dan dipahami oleh setiap muslim. Dalam syariat Islam, kewajiban membayar fidyah puasa berlaku bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadan sebab memiliki udzur syar'i.

Mengutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, istilah fidyah berasal dari kata 'al-fidyah' atau sinonim dari 'al-fida'' yang berarti suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari perkara hukum yang berlaku padanya.

Para ulama menyepakati bahwa fidyah puasa harus dibayarkan hingga masuknya bulan Ramadan di tahun berikutnya, sebagaimana waktu mengqadha puasa. Membayar fidyah hukumnya wajib sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ...

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS Al-Baqarah: 184).

ADVERTISEMENT

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Mengutip dari buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan karya Abdurrahman Al-Mukaffi, dalam As-Sunnah disebutkan bahwa cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua cara:

1. Memasak atau Membuat Makanan

Cara pertama untuk membayar fidyah puasa Ramadan dapat dilakukan dengan memasak atau membuat makanan, lalu diberikan kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan untuk berpuasa. Hal tersebut sebagaimana yang dikerjakan oleh salah seorang sahabat, Anas bin Malik, ketika beliau tua.

Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik, bahwasannya ia lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Ia membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti), kemudian memanggil tiga puluh orang miskin dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (HR Al-Baihaqi yang dishahihkan oleh Al-Albani).

2. Memberi Makanan yang Belum Dimasak

Cara membayar fidyah puasa Ramadan lainnya yaitu dengan memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Imam Malik dan Imam As-Syafi'i menyepakati besaran fidyah berupa makanan yang belum dimasak, yaitu sebesar 1 mud gandum atau sekitar 675 gram (6 ons atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha'gandum. Diperkirakan besaran 1 sha' setara dengan 4 mud atau 3 kilogram. Artinya, ½ sha' berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan ini biasanya digunakan bagi orang yang membayar fidyah berupa beras.

Membayar Fidyah dengan Uang

Membayar fidyah dengan uang memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama tidak memperbolehkan membayar fidyah dengan uang. Akan tetapi, menurut kalangan madzhab Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.

Masih dalam sumber yang sama, cara membayar fidyah dengan uang sesuai madzhab Hanafiyah dilakukan dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kilogram dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, telah ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang dapat dikeluarkan sebesar Rp60.000,- per hari setiap orangnya.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Dalam buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan karya H. Kholilurrohman, orang-orang yang wajib mengqadha dan membayar fidyah, di antaranya:

· Perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa sebab khawatir terhadap anak atau janinnya.

· Orang yang masih memiliki tanggungan untuk mengqadha puasa, lalu menangguhkan qadha-nya sampai datang Ramadan berikutnya.

Sedangkan orang yang wajib membayar fidyah saja, yaitu meliputi:

· Orang tua yang lemah sehingga tidak kuat berpuasa atau merasakan kesulitan yang berat.

· Orang yang sakit dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya.

Itulah beberapa hal seputar cara membayar fidyah. Semoga dapat memberikan informasi untuk kaum muslim.




(lus/lus)

Hide Ads