Kisah Perjanjian Hudaibiyah, Bukti Syiar Islam Penuh Kedamaian

Kisah Perjanjian Hudaibiyah, Bukti Syiar Islam Penuh Kedamaian

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jumat, 21 Feb 2025 05:00 WIB
Ilustrasi isi Perjanjian Hudaibiyah antara kaum muslimin dan kaum Quraisy.
Ilustrasi Perjanjian Hudaibiyah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Leandro Santiago
Jakarta -

Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian damai yang dilakukan Nabi SAW atau umat Islam dengan kaum Quraisy. Perjanjian ini terjadi pada bulan Dzulqa'dah, tahun 6 Hijriah.

Perjanjian Hudaibiyah membuktikan Islam tidak disebarkan dengan peperangan, tetapi dianut secara sukarela dalam kondisi damai. Terbukti dalam waktu dua tahun setelah perjanjian, jumlah orang yang memeluk Islam melebihi kaum muslim yang masuk Islam sebelum disepakatinya perjanjian.

Simak kisah terjalinnya Perjanjian Hudaibiyah yang dikutip dari buku Dakwah Rasulullah: Sejarah & Problematika oleh M. Yunan Yusuf di bawah ini.

Latar Belakang Perjanjian Hudaibiyah

Enam tahun setelah hijrah ke Madinah, kaum muslim rindu dengan Makkah yang merupakan kampung halaman mereka. Mereka ingin berziarah ke Kakbah sembari melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Pada bulan Dzulqa'dah, Rasulullah SAW bersama para sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar berangkat menuju Makkah. Diriwayatkan jumlahnya sebanyak 1.400 orang dengan membawa 70 ekor unta sebagai binatang kurban.

Istri Nabi yang ikut dalam perjalanan ini adalah Ummu Salamah. Ketika rombongan sampai di Dzulhulaifah, mereka mulai mengucapkan talbiyah.

Berita rombongan Nabi SAW terdengar oleh orang musyrik Makkah. Mereka kemudian menyiapkan pasukan berkuda sejumlah 200 orang yang dipimpin oleh Khalid bin Walid dan Ikrimah bin Abu Jahal. Pasukan ini bergerak mendekati rombongan umat Islam dan berkemah di Dzu Thuwa.

Kaum muslim terus bergerak menuju Makkah dan sesampainya di 'Usfan, mereka bertemu seseorang dari Bani Ka'ab. Rasul SAW bertanya berita tentang kaum Quraisy dan orang itu mengatakan bahwa mereka sudah mendengar perjalanan kaum muslim dan mengutus pasukan berkudanya.

Mendengar itu, Nabi SAW khawatir terjadi pertumpahan darah padahal sejak awal beliau bermaksud memasuki Makkah dengan tenteram. Rasulullah SAW kemudian menyerukan siapa di antara rombongan yang mengetahui jalan lain mencapai Makkah dan akhirnya mereka menempuh jalur Hudaibiyah, yang terletak di sebelah bawah Kota Makkah.

Kaum Quraisy mengirimkan seorang utusan dari Bani Khuza'a bernama Budail bin Warqa untuk menanyakan tujuan rombongan umat Islam datang ke Makkah. Setelah bertemu Nabi SAW, Budail menyampaikan kepada musyrik Quraisy bahwa rombongan tersebut datang untuk berziarah ke Kakbah dan bukan untuk berperang.

Laporan tersebut tidak disukai mereka karena kaum Musyrik menginginkan peperangan. Untuk kesekian kalinya, Quraisy mengutus seseorang dan kali ini berasal dari Bani Ahabisy dengan utusan bernama Hulais yang diperintahkan untuk menanyakan kembali maksud kedatangan kaum muslim ke Makkah.

Tatkala melihat Hulais, Rasulullah SAW melepaskan hewan kurban sehingga terlihat jelas di matanya bahwa kedatangan mereka dengan tujuan berziarah bukan berperang. Tanpa menemui Nabi SAW, Hulais kembali dan menceritakan apa yang dilihat dengan matanya serta bersaksi bahwa maksud kedatangan mereka adalah benar berziarah.

Lagi-lagi utusan dikirimkan oleh musyrik Quraisy, kali ini Urwah bin Mas'ud. Setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari Rasul SAW, ia kembali dan menceritakan kepada kaum Quraisy:

"Saudara-saudara, saya sudah pernah bertemu dengan Kisra, dengan Kaisar, dan dengan negus di kerajaan mereka masing-masing. Tetapi belum pernah saya melihat seorang raja dengan rakyatnya seperti Muhammad dan sahabat-sahabatnya itu. Begitu ia hendak mengambil wudhu, sahabat-sahabatnya sudah lebih dahulu bergegas. Begitu mereka melihat ada rambutnya yang jatuh, cepat-cepat pula mereka mengambilnya. Mereka tidak akan menyerahkannya bagaimanapun juga. Pikirkanlah kembali baik-baik."

Suatu malam, sekitar 50 orang kaum Quraisy mendekati kemah Nabi SAW dan melemparinya dengan batu. Kemudian mereka tertangkap dan beliau memaafkannya. Rasulullah SAW ingin menempuh jalur damai karena menghormati bulan suci dan menghindari pertumpahan darah karena Hudaibiyah adalah bagian dari Tanah Suci Makkah.

Saat Nabi SAW coba mengirim utusan, beliau menunjuk Umar bin Khattab tapi ditolak olehnya. Umar khawatir Quraisy menyerangnya mengingat tindakan tegas yang selama ini ia lakukan terhadap mereka. Akhirnya, Utsman bin Affan lah yang dipilih.

Ketika Utsman bertemu Abu Sufyan, ia diperintahkan untuk menghentikan keinginan kaum muslim untuk masuk ke Makkah. Perundingan berlangsung cukup lama hingga muncul isu bahwa Utsman dibunuh oleh kaum Quraisy.

Akibat isu kematian Utsman ini, Rasulullah SAW membuat baiat atau sumpah setia yang terkenal dengan nama Bai'atur Ridhwan, yang terjadi di bawah pohon Samrah. Baiat ini yang menjadi asbabun nuzul-nya Surah Al-Fath ayat 18.

لَقَدْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنِ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ يُبَايِعُوْنَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِيْ قُلُوْبِهِمْ فَاَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ عَلَيْهِمْ وَاَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيْبًاۙ - 18

Artinya: "Sungguh, Allah benar-benar telah meridai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu (Nabi Muhammad) di bawah sebuah pohon. Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia menganugerahkan ketenangan kepada mereka dan memberi balasan berupa kemenangan yang dekat,"

Beberapa saat setelah baiat berlangsung, Utsman kembali namun baiat tetap berlaku. Penegasan Utsman mengenai tujuan kedatangan kaum muslim ke Makkah sebenarnya sudah diterima oleh musyrik Quraisy, tapi mereka tidak ingin kehilangan muka di hadapan suku Arab lainnya.

Kemudian dikirimkan utusan lagi dari pihak Quraisy yaitu Suhail bin Amr dari Bani Amir bin Luai untuk berunding dan membuat kesepakatan terbaik bersama Nabi SAW.

Penulisan Naskah Perjanjian Hudaibiyah

Sesampainya di Hudaibiyah, Suhail bin Amr meminta kaum muslim membatalkan ziarahnya ke Kakbah pada tahun tersebut karena orang-orang musyrik Makkah sudah berada dalam posisi serba sulit. Akhirnya, kedua belah pihak mengadakan perjanjian. Rasulullah SAW memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk menulis naskah perjanjian tersebut.

Nabi SAW meminta Ali mulai menuliskan kalimat "Bismillahirrahmanirrahim (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang). Saat hendak menulisnya, Suhail, berkata: "Berhenti! Nama Rahman dan Rahim ini tidak saya kenal. Tapi tulislah Bismikallahumma (Dengan nama-Mu ya Allah)."

Mendengar itu, Rasul SAW menerimanya sembari menyuruh Ali menuliskan kata tersebut. Beliau SAW berkata lagi kepada Ali: "Tulislah, inilah yang telah disetujui oleh Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr." Untuk kedua kalinya, Suhail menghentikan Ali yang hendak menuliskan naskah dalam perjanjian: "Berhenti! Jika saya mengakui engkau sebagai seorang Rasul Allah, tentu saya tidak memerangimu. Tetapi tulislah namamu dan nama bapakmu."

Nabi SAW pun meminta Ali menulis seperti apa yang diinginkan oleh Suhail tersebut. Padahal, beliau SAW tidak begitu mempersoalkan redaksi perjanjian tersebut. Akhirnya, kesepakatan antara kaum muslim dan musyrik Quraisy yang dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah selesai dibuat.

Berikut naskah Perjanjian Hudaibiyah yang dikutip dari Sirah Nabawiyyah oleh Ibnu Hisyam yang ditahqiq oleh Musthafa al-Saqa:

"Bismikallahumma. Inilah perdamaian Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr, bahwa kedua belah pihak berdamai untuk menghentikan perang selama 10 tahun, masing-masing memberikan keamanan selama jangka waktu tersebut, masing-masing pihak menahan diri dari pihak lainnya. Barang siapa dari golongan Quraisy yang datang kepada Muhammad tanpa seizin walinya harus dikembalikan kepada mereka, dan barang siapa dari pengikut Muhammad menyeberang kepada Quraisy, tidak akan dikembalikan Kita harus komitmen dengan isi perdamaian, pencurian rahasia dan pengkhianatan tidak diperkenankan. Bahwa barang siapa dari masyarakat Arab yang senang mengadakan persekutuan dengan Muhammad diperbolehkan; dan barang siapa yang senang mengadakan persekutuan dengan Quraisy diperbolehkan. Bahwa engkau (Muhammad) pulang dari tempat kami tahun ini dan tidak boleh masuk ke Makkah tahun ini. Tahun depan, kami ke luar Makkah, kemudian engkau memasuki Makkah bersama sahabat-sahabatmu. Engkau berada di sana selama 3 hari dengan membawa senjata layaknya musafir yaitu pedang tersarung dan tidak dibenarkan membawa senjata lain."

Isi Perjanjian Hudaibiyah

Dari naskah tersebut, isi Perjanjian Hudaibiyah setidaknya terdiri dari 7 poin berikut:

  • Kedua belah pihak bersedia damai dan menghentikan perang selama 10 tahun, dengan masing-masing pihak menjamin keamanan satu sama lain selama jangka waktu tersebut dan masing-masing menahan dirinya dari pihak lain.
  • Pelaksanaan ibadah haji pada tahun tersebut ditangguhkan hingga tahun berikutnya.
  • Lama kunjungan ibadah haji tahun berikutnya hanya 3 hari dan tidak diperbolehkan membawa senjata selain pedang tersarung.
  • Harus mengembalikan orang Quraisy yang memeluk Islam tanpa seizin walinya.
  • Kaum Quraisy tidak wajib mengembalikan umat Islam (pengikut Muhammad) yang menjadi pengikut mereka.
  • Orang-orang Arab diperbolehkan bersekutu dengan Muhammad dan kaum Quraisy.
  • Kedua belah pihak harus menaati isi perjanjian damai. Demikian tidak diperbolehkan pencurian rahasia dan pengkhianatan.

Hikmah Perjanjian Hudaibiyah

Isi Perjanjian Hudaibiyah dapat disimpulkan cukup merugikan kaum muslim, tapi di balik kesepakatan itu terdapat hikmah besar antara lain proses dakwah Islam menjadi lebih mudah.

Sejak disepakatinya perjanjian ini, mengutip buku Fikih Sirah oleh Said Ramadhan Al-Buthy, umat Islam bisa bergaul dengan rukun bersama orang-orang musyrik Makkah dengan berbincang dan berdiskusi. Dengan begitu, kaum muslim dapat berdakwah kepada mereka secara aman dengan memperdengarkan Al-Qur'an serta mengajak untuk memeluk Islam tanpa dihantui rasa takut. Banyak muslim yang terang-terangan menampakkan keislamannya padahal sebelumnya tidak berani.

Karena suasananya damai, Rasulullah SAW juga berdakwah secara tertulis dengan mengirim surat kepada raja-raja dan kepala negara tetangga untuk mengajak mereka memeluk Islam. Hal ini tentunya sebuah kemajuan dalam dimensi dakwah karena sebelumnya beliau SAW berdakwah secara lisan saja.

Dalam waktu dua tahun usai Perjanjian Hudaibiyah, jumlah orang yang memeluk Islam telah melebihi kaum muslim yang masuk Islam sebelum perjanjian itu.

Di sisi lain, Perjanjian Hudaibiyah merupakan peristiwa pendahuluan bagi Fathu Makkah atau Penaklukkan Makkah. Ibnu Qayyim menyebut kesepakatan damai ini menjadi pintu gerbang sekaligus kunci menuju peristiwa lebih besar yaitu penaklukkan Kota Makkah.




(azn/row)

Hide Ads