Kelinci Sering Jadi Hewan Peliharaan, Ternyata Dagingnya Halal Dimakan

Kelinci Sering Jadi Hewan Peliharaan, Ternyata Dagingnya Halal Dimakan

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 10 Sep 2026 06:30 WIB
Sate Kelinci Gurih Empuk, Apakah Hahal Dikonsumsi Muslim?
ilustrasi kelinci Foto: Getty Images/GMVozd
Jakarta -

Sebagian besar orang mengenal kelinci sebagai hewan peliharaan, namun dalam Islam hewan menggemaskan ini ternyata halal.

Kisah tentang kelinci bahkan tercatat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam riwayat tersebut, para sahabat pernah menangkap seekor kelinci dan menyembelihnya. Sebagian dagingnya kemudian diberikan kepada Rasulullah SAW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Fikih Makanan dan Minuman Kontemporer karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I. dan Rohmi Yuhani'ah. M.Pd.I., salah satu dalil yang menjadi dasar adalah hadits dari Anas bin Malik RA. Ia menceritakan bahwa para sahabat pernah mengejar seekor kelinci di daerah Marr az-Zahran.

Anas berhasil menangkap kelinci tersebut, kemudian membawanya kepada Abu Talhah RA. Setelah disembelih, sebagian daging kelinci dikirimkan kepada Rasulullah SAW. Nabi kemudian menerima daging tersebut dan, dalam salah satu riwayat, disebutkan bahwa beliau memakannya.

ADVERTISEMENT

Dalam hadits riwayat Anas bin Malik RA, disebutkan:

"Kami pernah berusaha untuk menangkap kelinci di Marru Azh-Zhahran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya, lalu aku membawanya kepada Abu Thalhah. Ia menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kepada Rasulullah SAW. Beliau menerimanya." (HR Bukhari, Muslim dan Turmudzi)

Dalam riwayat lain, ketika Anas ditanya apakah Rasulullah SAW memakan daging tersebut, jawabannya adalah bahwa beliau memakannya. Riwayat ini tercantum dalam Shahih Bukhari.

Hadits serupa juga tercantum dalam Sunan an-Nasa'i. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa Abu Talhah menyembelih kelinci dan mengirim bagian paha serta pahanya kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau menerimanya.

Dia antara ulama yang melarang kelinci, alasannya bukan masalah halal atau haram, tapi terkait masalah kesehatan. Setelah menyebutkan hadits Anas bin Malik tentang kelinci, Turmudzi mengatakan,

"Mayoritas ulama mengamalkan hadits ini. Mereka berpendapat bahwa memakan kelinci tidak menjadi masalah. Namun, ada sebagian ulama yang memakruhkan makan kelinci, mereka beralasan kelinci membuat mudah mimisan."

Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Memakan Daging Kelinci pada 17 Jumadil Awal 1403 H atau 12 Maret 1983 M, daging kelinci hukumnya halal dimakan. Fatwa tersebut didasarkan pada hadits di atas.

Fatwa ini mempertimbangkan surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No: D11/5/HK.03.1/3647/1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci. Selain itu, MUI juga mempertimbangkan surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI di Jakarta No: 512 NIIb/E tertanggal 8 Juli 1982.

Bagi masyarakat yang memelihara kelinci, tentu tidak ada kewajiban untuk menjadikan hewan tersebut sebagai makanan. Kelinci tetap boleh dipelihara sebagai hewan kesayangan.

Namun, apabila seseorang memilih untuk mengonsumsi daging kelinci, syariat Islam membolehkannya selama memenuhi ketentuan penyembelihan yang berlaku.

Di sejumlah daerah di Indonesia, daging kelinci bahkan diolah menjadi berbagai makanan, seperti sate kelinci, gulai, tongseng hingga olahan lainnya.



(dvs/erd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads