Gerakan Salat Tertinggal karena Suara Imam Tidak Terdengar? Ini Hukumnya

Gerakan Salat Tertinggal karena Suara Imam Tidak Terdengar? Ini Hukumnya

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Kamis, 10 Sep 2026 05:00 WIB
Ilustrasi salat berjamaah
Ilustrasi salat berjamaah. Foto: unsplash.com/matin firouzabadi
Jakarta -

Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa wajib hukumnya bagi makmum untuk mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya. Namun, kendala teknis seperti matinya pengeras suara di masjid terkadang membuat makmum kesulitan mendengar suara imam.

Kondisi tersebut kerap memicu kebingungan bagi makmum sehingga membuat makmum tertinggal beberapa rukun salat dengan imam.

Mengenai hal ini, fikih Islam memberikan perhatian khusus perkara ketertinggalan gerakan salat yang terjadi di luar kehendak makmum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana jika gerakan salat makmum tertinggal karena suara imam tidak terdengar? Berikut penjelasannya.

Hukum Gerakan Salat Terlambat karena Suara Imam Tidak Terdengar

Mengutip buku Hakikat Shalat dalam Perspektif Tasawuf karya Abd Rahman, gerakan salat makmum yang terlambat karena tidak mendengar suara imam termasuk dalam golongan uzur, yakni alasan yang dibenarkan oleh agama.

ADVERTISEMENT

Uzur merujuk pada kondisi yang terjadi di luar kendali makmum, seperti tidak mendengar suara imam karena jauh atau mikrofon mati, lupa, melamun, dan mengantuk. Makmum yang berada dalam kondisi seperti ini dimaafkan meskipun tertinggal satu atau dua rukun salat.

Kendati demikian, terdapat aturan yang harus dilakukan oleh makmum yang dihadapkan dengan kondisi ini.

Hal yang Dilakukan Makmum ketika Gerakan Salat Terlambat

Merangkum buku 56 Kesalahan Shalat yang Sering Diabaikan karya Muhammad Khatib, fikih Islam membagi penanganan bagi makmum yang gerakan salatnya terlambat dari imam menjadi dua cara, berikut uraiannya.

1. Menyadari Keterlambatan Sebelum Imam Kembali ke Gerakan yang Sama

Dalam kondisi ini, makmum harus segera mengejar rukun yang terlewat, kemudian langsung menyusul gerakan imam.

Misalnya, makmum masih berdiri, lalu imam membaca "sami'allahu liman hamidah". Maka, makmum harus segera rukuk sejenak, bangkit untuk iktidal, dan langsung mengikuti imam yang hendak sujud. Rakaat ini hukumnya sah dan terhitung.

2. Imam Sudah Kembali ke Gerakan yang Sama dengan Makmum

Kondisi ini tidak mengharuskan makmum untuk mengejar gerakan yang terlewat, melainkan langsung menyelaraskan gerakan bersama imam. Gerakan makmum sebelumnya digabungkan dengan rakaat imam yang sedang berlangsung dan dihitung sebagai rakaat pertama bagi makmum.

Misalnya, ketika mikrofon mati saat salat Jumat sehingga makmum mengira imam masih membaca surah Al-Fatihah kemudian, mikrofon kembali menyala dan imam sudah membaca surah Al-Ghasyiyah (pertanda rakaat kedua). Dalam kondisi ini, makmum tetap berdiri mengikuti imam, tetapi rakaat kedua imam dihitung sebagai rakaat pertama makmum. Setelah imam mengucapkan salam, makmum bangkit menambah satu rakaat yang tertinggal.

Batas Makmum Masih Mendapat Satu Rakaat

Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, para ulama empat mazhab sepakat makmum yang sempat rukuk bersama imam merupakan batas mendapatnya satu rakaat bagi makmum yang salat berjemaah.

Ketetapan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabsa:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرُّكْعَةَ

Artinya: "Siapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka dia telah mendapatkan satu rakaat." (HR Bukhari dan Muslim)



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads