Belanja online kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Konsumen cukup memilih barang melalui aplikasi, melakukan pembayaran, lalu menunggu pesanan sampai di rumah.
Namun, bagaimana jika barang yang datang ternyata tidak sesuai dengan pesanan? Misalnya warna berbeda dari foto, ukuran tidak sesuai, barang rusak, kualitas tidak seperti yang dijanjikan, atau bahkan barang tidak kunjung diterima.
Dalam kondisi seperti ini, konsumen biasanya mengajukan refund atau pengembalian barang dan dana. Lantas, bagaimana hukum refund dalam jual beli online menurut Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Jual Beli Online dalam Islam
Pada dasarnya, hukum transaksi bisnis online di internet adalah mubah atau boleh.
Arip Purkon dalam bukunya Bisnis Online Syariah menegaskan kaidah fikih muamalah menyatakan hukum asal dari segala bentuk transaksi adalah diperbolehkan, selama tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun Hadis yang secara tegas melarangnya.
Ketika ada model bisnis atau metode transaksi baru yang muncul seperti halnya e-commerce, marketplace, hingga sistem dropshipper, kita hanya perlu melihat apakah ada unsur yang dilarang agama di dalamnya atau tidak. Jika tidak ditemukan dalil yang mengharamkan, maka transaksi digital tersebut hukumnya sah dan mubah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Sarwat dalam bukunya Fiqih Jual-beli. Ia menjelaskan bahwa jual beli merupakan perkara muamalat yang hukum dasarnya adalah mubah atau halal, terutama apabila dilandasi atas rasa saling ridha (suka sama suka) di antara kedua belah pihak, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i.
Namun, status hukum yang mulanya halal ini bisa mendadak berubah menjadi haram apabila dalam prosesnya terjadi pelanggaran syariah atau terdapat hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW.
Hukum Refund dalam Islam
Dalam Hukum Ekonomi Syariah, transaksi jual beli online berbasis pemesanan dan pembayaran di awal dapat disamakan dengan akad salam. Akad salam merupakan transaksi pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang pembayarannya dilakukan di awal, sementara penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
Agar akad ini sah dan tidak merugikan konsumen, penjual wajib menyampaikan spesifikasi barang secara jujur, akurat, dan transparan. Jika barang yang sampai ternyata cacat, tidak sesuai deskripsi, atau mengandung unsur penipuan (tadlis) serta ketidakjelasan (gharar), maka hak refund dan retur barang sangat dijamin dalam Islam.
Jaminan hak refund tersebut berakar pada konsep khiyar. Khiyar adalah hak pilih yang diberikan syariat kepada pembeli maupun penjual untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli demi menjaga keadilan.
Dalam konteks pengembalian dana (refund) saat belanja online, ada beberapa jenis khiyar yang relevan. Hal itu dibahas oleh Ulfi Fatkhiyatul Jannah dalam penelitiannya yang berjudul "Hak Refund pada Jual Beli Online Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Toko Online Lazada)".
Khiyar 'Aib (Hak Pembatalan Karena Cacat)
Jika barang yang diterima konsumen memiliki cacat tersembunyi atau rusak, konsumen memiliki hak penuh untuk membatalkan transaksi dan meminta pengembalian dana.
Khiyar Ru'yah (Hak Pembatalan Setelah Melihat Barang)
Dalam belanja online, pembeli baru bisa melihat barang secara fisik setelah pengiriman. Jika fisik barang tidak sesuai dengan gambaran atau deskripsi di aplikasi, pembeli berhak mengajukan pembatalan.
Khiyar Syarat
Hak pembatalan yang disepakati kedua belah pihak dalam jangka waktu tertentu (seperti masa garansi platform atau garansi retur).
Hukum Refund di Indonesia
Mekanisme refund dalam hukum syariah ini sejalan dengan regulasi hukum positif di Indonesia. Hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atau pengembalian uang telah diatur tegas dalam:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 dan Pasal 19), yang mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas barang yang tidak sesuai perjanjian.
- KUHPerdata (Pasal 1457 dan Pasal 1266) terkait wanprestasi atau cedera janji jika barang berbeda dari kesepakatan awal.
- Permendag No. 50 Tahun 2020 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 yang mewajibkan platform penyedia e-commerce menyediakan fitur refund dan mediasi sengketa.
Meski Islam mengenal hak khiyar, hal tersebut bukan berarti pembeli dapat membatalkan seluruh transaksi sesuka hati tanpa alasan. Hak refund perlu dilihat berdasarkan kondisi transaksi dan kesepakatan yang berlaku.
Jika barang memang sesuai dengan pesanan, tidak memiliki cacat, dan tidak ada alasan yang dibenarkan dalam akad untuk membatalkan transaksi, maka persoalannya berbeda dengan kasus barang cacat atau tidak sesuai deskripsi.
Dengan kata lain, refund dalam Islam berkaitan dengan adanya hak dan alasan yang jelas, bukan sekadar keinginan sepihak untuk membatalkan transaksi. Prinsipnya adalah menjaga keadilan bagi pembeli sekaligus tidak merugikan penjual.
Wallahu a'lam.
