Muktamar NU Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak untuk Biayai MBG

Muktamar NU Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak untuk Biayai MBG

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 04 Sep 2026 12:30 WIB
KH Salahuddin Al Ayyubi (baju biru) dalam acara konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
KH Salahuddin Al Ayyubi (baju biru) dalam acara konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Foto: Anisa Rizki/detikHikmah
Jakarta -

Hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Muktamirin menilai hal tersebut bertentangan dengan perspektif fikih.

"Kalau itu menggunakan sumber dana dari sumber apa namanya anggaran pendidikan, itu kurang pas. Alasannya karena secara fikih, anggaran yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar, itu masuk dalam kategori amwal khashshah," tegas Anggota Komisi Bahtsul Masail Qonunniyah Muktamar ke-35 NU KH Salahuddin Al-Ayyubi dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam fikih, amwal khashshah adalah anggaran yang peruntukannya sudah ditetapkan spesifik untuk tujuan tertentu. Sektor pendidikan, kata Kiai Salah, memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Kebutuhan itu, lanjutnya, semestinya jadi bagian yang diprioritaskan pemerintah menggunakan anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

"Dalam konteks hal-hal yang terkait dengan kependidikan, itu ada banyak hal. Termasuk adalah kesejahteraan guru, baik guru honorer ataupun guru tetap," terang Kiai Salah.

ADVERTISEMENT

Bagian itu dipandang perlu diutamakan dalam penggunaan dana pendidikan tersebut ketimbang dialokasikan untuk program MBG.

"Nah, itu adalah bagian yang perlu diutamakan. Istilahnya itu adalah aulawiyah, diutamakan untuk penggunaan dana pendidikan tersebut. Itu yang disebutkan oleh muktamirin," ujar Kiai Salah.

Kemudian, Kiai Salah juga mengatakan peserta muktamirin memberikan afirmasi dan penguatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program MBG tidak diperkenankan menggunakan anggaran program pendidikan. Putusan MK menyatakan batas penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG efektif pada 2028, namun muktamirin sepakat untuk diefektifkan 2027.

"Muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau sudah diyakini bahwa itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, maka tidak boleh ditunda terlalu lama," jelasnya.





(aeb/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads