Ikan Mati Sebelum Dimasak, Apakah Halal Dimakan?

Ikan Mati Sebelum Dimasak, Apakah Halal Dimakan?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Rabu, 02 Sep 2026 13:15 WIB
Kid Eating Grill Salmon with Rice
Ilustrasi makan ikan. Foto: Getty Images/iStockphoto/jarabee123
Jakarta -

Ikan dan hasil laut merupakan salah satu sumber protein yang banyak dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan hewan darat yang wajib disembelih terlebih dahulu agar halal dikonsumsi, hewan air seperti ikan sering kali sudah mati terlebih dahulu di dalam air, jaring nelayan, atau wadah penyimpanan sebelum sempat dimasak.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang ikan yang mati sebelum dimasak? Apakah bangkai ikan tersebut tetap halal dikonsumsi? Apa saja dalil dan pendapat ulama fikih tentang hukum memakan ikan mati sebelum dimasak?

Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Kehalalan Hewan Laut

Al-Qur'an memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi umat Islam dalam memanfaatkan hasil buruan laut. Allah SWT berfirman secara tegas mengenai kehalalan tangkapan laut dalam Surah Al-Ma'idah ayat 96:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

ADVERTISEMENT

Allah SWT juga mempertegas soal kehalalan makanan laut dalam Surah An-Nahl ayat 14:

وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَّتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَاۚ وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur."

Secara umum, Islam melarang keras konsumsi bangkai hewan. Namun, syariat memberikan pengecualian khusus untuk hewan laut, khususnya ikan dan belalang.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya: "Telah dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua darah. Dua jenis bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad & Baihaqi)

Hukum Mengonsumsi Ikan Mati sebelum Dimasak

Dalam kitab Al-Umm, Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa seluruh jenis hewan laut, termasuk ikan yang telah mati, baik mati karena ditangkap, terdampar, maupun mati di dalam air, hukumnya halal dikonsumsi.

Dijelaskan juga bahwa hewan air tidak wajib disembelih karena dianggap telah mati atau tersembelih dengan sendirinya. Oleh karena itu, tidak dipersoalkan siapa yang menangkapnya, baik seorang majusi maupun penyembah berhala.

Pendapat serupa dijelaskan dalam Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq. Dijelaskan bahwa semua binatang laut adalah halal, termasuk ikan. Baik hewan itu ditangkap dalam kondisi hidup atau sudah menjadi bangkai, baik ditangkap oleh muslim, ahlul kitab, atau penyembah berhala.

Hal ini diperkuat dengan hadits yang meriwayatkan tentang kehalalan hasil laut mencakup bangkainya.

Rasulullah SAW bersabda, "Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa'i)

Namun, ikan yang telah mati dapat menjadi haram dikonsumsi apabila sudah membusuk, beracun, atau membahayakan kesehatan jika dimakan.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads