Ikan Predator seperti Hiu dan Tuna, Bolehkah Dimakan Muslim?

Ikan Predator seperti Hiu dan Tuna, Bolehkah Dimakan Muslim?

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Kamis, 03 Sep 2026 11:00 WIB
Pekerja memilah tulang ikan hiu di sentra Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional (PHPT), Penjaringan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Limbah ikan berupa kulit dan tulang ikan hiu diolah untuk kebutuhan ekspor ke Cina, Jepang dan Korea sebagai bahan baku makanan dan kosmetik dengan harga jual kulit ikan hiu Rp60.000 per kilogram sedangkan tulang ikan hiu dijual seharga Rp45.000 per kilogram. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian/YU
Pekerja memilah tulang ikan hiu di sentra Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional (PHPT), Penjaringan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Jakarta -

Islam mengajarkan bahwa makanan dari binatang yang halal secara garis besar terbagi menjadi dua jenis, yakni hewan darat dan hewan laut. Berbeda dengan hewan darat yang memiliki banyak batasan dan syariat yang ketat, aturan mengonsumsi hewan laut dalam Islam cenderung lebih lapang. Kendati demikian, banyak umat Islam yang mempertanyakan halal atau tidaknya untuk mengonsumsi hewan laut, terutama ikan jenis predator.

Lantas, apakah Muslim boleh memakan ikan predator seperti ikan hiu dan ikan tuna?

Dalil dan Hadis Semua Hewan Laut Halal

Ketentuan mengenai binatang hasil laut dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 96. Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

ADVERTISEMENT

Menukil dari buku Fikih Makanan Tradisional Kontemporer oleh Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani'ah, Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai kesucian air laut serta kehalalan biota di dalamnya.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah SAW, kami sedang mengarungi samudra, namun kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudu dengan air tersebut maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudu dengan air laut?" kemudian beliau menjawab, "Air laut suci airnya dan halal bangkainya."

Hukum Mengonsumsi Ikan Predator

Dalam fikih Islam, larangan mengonsumsi hewan bertaring atau buas hanya berlaku pada hewan darat dan tidak berlaku pada hewan laut.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Bisnis Halal Teori dan Praktik oleh Hendri Saparini, Ph.D, dkk., para ulama sepakat bahwa seluruh hewan laut halal untuk dikonsumsi, kecuali anjing laut dan babi laut yang hukumnya dimakruhkan menurut pandangan Imam Malik.

Merujuk pada buku Fiqih karya Udin Wahyudin, dkk., untuk dapat mengonsumsi binatang laut tidak perlu syarat proses penyembelihan secara syar'i. Kendati demikian, hewan laut yang hendak dimasak harus dimatikan terlebih dahulu.

Dengan ini, semua binatang laut seperti ikan hiu, ikan tuna, ikan tongkol, udang, cumi-cumi, kerang, dan lain sebagainya halal untuk dimakan umat Islam. Halalnya semua binatang di laut merupakan rezeki dari Allah SWT.



(lus/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads