Nahdlatul Ulama (NU) memiliki sejumlah forum permusyawaratan yang menjadi wadah pengambilan keputusan organisasi. Di antaranya adalah Muktamar, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama, dan Konferensi Besar (Konbes). Ketiganya sama-sama menjadi forum strategis di lingkungan NU, tetapi memiliki fungsi, peserta, hingga kewenangan yang berbeda.
Tak sedikit warga Nahdliyin yang masih bertanya-tanya mengenai perbedaan ketiga forum tersebut. Apalagi, dalam praktiknya Munas Alim Ulama dan Konbes NU sering kali diselenggarakan secara bersamaan sehingga kerap dianggap sebagai satu kegiatan.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan Muktamar, Munas Alim Ulama, dan Konbes NU?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muktamar, Forum Tertinggi Nahdlatul Ulama
Dalam tradisi organisasi NU, muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi. Istilah "muktamar" sendiri secara bahasa memiliki makna yang sama dengan syura maupun kongres, yakni pertemuan besar untuk bermusyawarah.
Pengertian tersebut pernah dijelaskan oleh salah seorang pendiri NU, KH Abdul Wahab Chasbullah, dalam tulisan di majalah Swara Nahdlatoel Oelama. Ia menyebut ketiga istilah tersebut memiliki makna yang sama, yakni berkumpulnya banyak orang untuk bermusyawarah mengenai berbagai persoalan.
Muktamar diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan menjadi forum tertinggi untuk mengevaluasi kepengurusan, menyusun arah organisasi, menetapkan program kerja, sekaligus memilih Rais Aam Syuriyah PBNU dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat berikutnya.
Selain agenda organisasi, muktamar juga menjadi forum pengambilan keputusan terhadap berbagai persoalan keagamaan melalui sidang Bahtsul Masail, mulai dari isu fikih, persoalan kebangsaan, hingga rekomendasi terhadap masalah-masalah aktual yang berkembang di tengah masyarakat.
Peserta muktamar terdiri atas unsur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Sementara peserta peninjau diperkenankan menyampaikan pandangan, tetapi tidak memiliki hak suara.
Menurut Ensiklopedia Nahdlatul Ulama: Sejarah, Tokoh, dan Khazanah Pesantren karya M. Imam Aziz, Muktamar pertama NU digelar di Surabaya pada 21 Oktober 1926, beberapa bulan setelah organisasi tersebut berdiri. Setelah itu, muktamar terus bergulir di berbagai kota di Indonesia sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi.
Munas Alim Ulama Fokus Membahas Persoalan Keagamaan
Berbeda dengan muktamar yang memiliki kewenangan luas, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU lebih difokuskan untuk membahas persoalan-persoalan keagamaan.
Forum ini dipimpin oleh Syuriyah PBNU dan mengundang para ulama, pengasuh pondok pesantren, serta tenaga ahli dari berbagai bidang sesuai tema yang dibahas. Kehadiran para pakar dimaksudkan agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi dalil, tetapi juga relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam munas, pembahasan biasanya dibagi ke dalam tiga komisi Bahtsul Masail.
Komisi pertama adalah Waqi'iyah, yang membahas persoalan nyata yang sedang berkembang di masyarakat. Kedua, Maudlu'iyah, yaitu pembahasan tematik yang bersifat konseptual. Ketiga, Qanuniyah, yakni pembahasan mengenai peraturan perundang-undangan atau regulasi yang memerlukan pandangan hukum Islam.
Keputusan Munas Alim Ulama NU tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), keputusan muktamar, maupun memilih pengurus baru. Fungsi utamanya ialah memberikan pandangan dan keputusan keagamaan terhadap berbagai persoalan umat dan bangsa.
Dalam pelaksanaannya, Munas Alim Ulama NU diikuti oleh unsur Syuriyah PBNU dan Syuriyah PWNU dari seluruh Indonesia. Forum ini juga dapat mengundang ulama di luar struktur organisasi apabila dinilai memiliki kompetensi pada bidang tertentu.
Konbes NU Membahas Jalannya Organisasi
Sementara itu, Konferensi Besar (Konbes) NU lebih berorientasi pada persoalan organisasi.
Mengacu pada Anggaran Rumah Tangga NU, Konbes NU bertugas membahas pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengevaluasi perkembangan organisasi, serta mengkaji peran NU di tengah masyarakat.
Selain itu, Konbes memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang menjadi aturan teknis di bawah AD/ART organisasi.
Peserta Konbes NU terdiri atas Pengurus Besar Pleno yang meliputi unsur Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A'wan, pimpinan badan otonom tingkat pusat, serta PWNU dari seluruh Indonesia.
Sama seperti munas, konbes tidak memiliki kewenangan mengubah AD/ART, keputusan muktamar, maupun memilih kepengurusan baru.
Mengapa Munas dan Konbes Sering Digelar Bersamaan?
Meski memiliki fungsi berbeda, Munas Alim Ulama dan Konbes NU kini hampir selalu diselenggarakan dalam satu rangkaian kegiatan.
Sekretaris Organising Committee Munas-Konbes NU 2026, H Amin Said Husni, menjelaskan bahwa kedua forum tersebut sebenarnya merupakan dua permusyawaratan yang berbeda, tetapi berada pada level yang sama, yakni satu tingkat di bawah muktamar.
Menurutnya, Munas Alim Ulama NU diikuti utusan Syuriyah PWNU, sedangkan Konbes NU diikuti unsur Tanfidziyah PWNU. Dari 38 PWNU di seluruh Indonesia, masing-masing mengirimkan enam delegasi, terdiri atas tiga peserta munas dan tiga peserta konbes.
Penggabungan kedua agenda tersebut dilakukan demi efisiensi penyelenggaraan tanpa menghilangkan substansi masing-masing forum.
Sejarah Munas dan Konbes NU
Dalam perjalanan sejarahnya, NU pada awalnya hanya mengenal muktamar sebagai forum nasional organisasi. Selama sekitar tiga dekade sejak berdiri pada 1926 hingga 1956, seluruh agenda nasional hanya dilaksanakan melalui muktamar.
Konferensi besar pertama baru digelar pada 1957 dan berlanjut hingga konbes ketiga pada 1961.
Sementara itu, Munas Alim Ulama NU pertama kali diselenggarakan pada 1981 di Kaliurang, Yogyakarta. Saat itu, forum digelar untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Rais Aam PBNU setelah wafatnya KH Bisri Syansuri. KH Ali Maksum kemudian ditetapkan sebagai Rais Aam.
Sejak menjelang Muktamar ke-27 di Situbondo pada 1983, Munas Alim Ulama dan Konbes NU mulai rutin digelar secara bersamaan sebagai satu rangkaian kegiatan nasional NU.
Dengan demikian, meski sama-sama merupakan forum permusyawaratan tingkat nasional, Muktamar, Munas Alim Ulama, dan Konbes NU memiliki tugas yang berbeda. Muktamar menjadi forum tertinggi yang menentukan arah organisasi dan memilih kepengurusan, munas berfokus pada pembahasan persoalan keagamaan, sedangkan konbes menjalankan fungsi evaluasi organisasi sekaligus menetapkan aturan pelaksanaan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Komentar Terbanyak
MUI Minta Koruptor Segera Tobat agar Tidak Menyesal
Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT
MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pajak