Viral Croissant 'Berambut', Begini Kehalalannya Menurut Fatwa MUI

Viral Croissant 'Berambut', Begini Kehalalannya Menurut Fatwa MUI

Kristina - detikHikmah
Senin, 13 Jul 2026 11:01 WIB
Gedung MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Pastry unik dengan julukan Croissant Pattaya atau Hair Croissant viral baru-baru ini. Kue kreasi toko roti di Thailand ini menyajikan croissant dengan topping serat-serat hitam mirip rambut kemaluan.

Topping "rambut" itu disusun menutupi permukaan croissant yang menciptakan efek visual sangat realistis. Meski tampak kontroversial, topping tersebut bukan rambut asli.

Dilansir detikFood, "rambut" itu terbuat dari gula sangat tipis mirip pişmaniye, manisan kapas asal Turki, atau dragon's beard candy, permen tradisional China dengan serat-serat halus mirip benang. Helaian gula itu kemudian disusun di atas croissant hingga sekilas terlihat mirip rambut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana status kehalalannya?

ADVERTISEMENT

Fatwa MUI tentang Produk Berkonotasi Negatif

Tidak semua produk meskipun berbahan halal bisa mendapatkan sertifikasi halal. Contohnya pada makanan yang memuat simbol kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang produk apa saja yang tidak dapat disertifikasi halal. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Berdasarkan fatwa tersebut, kehalalan makanan tak hanya dilihat dari bahan yang digunakan, melainkan dari nama, bentuk, dan kemasan produknya. Produk berkonotasi negatif, produk yang berbentuk babi dan anjing, termasuk yang menggunakan kemasan bergambar dua hewan ini, hingga produk yang memiliki rasa unsur benda yang diharamkan tidak bisa disertifikasi halal. Begitu pun dengan produk yang menggunakan kemasan bergambar erotis atau porno.

Dalam menetapkan hal ini, MUI mengacu pada sejumlah dalil Al-Qur'an dan hadits yang menegaskan makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia tak sekadar harus halal tetapi juga harus thayyib (baik dan halal).

"Dan thayyib itu tidak hanya dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk dan kemasan produk," jelas MUI dalam dokumen fatwanya, seperti dikutip, Senin (13/7/2026).

Selain itu, MUI juga menyandarkan pada dalil bahwa perkara yang tidak baik dapat membahayakan agama dan kehormatan orang Islam.

عن النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " الحَلالُ بَيْنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَهَاتٌ لا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتقى المشبهاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، (رواه البخاري)

Artinya: Dari Nu'man bin Basyir RA berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR Bukhari)

Dari situlah MUI menetapkan standar nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak bisa disertifikasi halal.

"Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif," demikian bunyi poin pertama tentang produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Berikut bunyi poin selengkapnya:

Produk berikut tidak dapat disertifikasi halal:

1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;

2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:

a. yang telah mentradisi ('urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan;
b. yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut.
c. yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.

3. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya;

4. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama;

5. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan;

6. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno


Jika melihat tampilannya, Croissant Pattaya dengan topping kontroversialnya, masuk kategori yang tidak dapat disertifikasi halal. Produk ini mengandung konotasi negatif atau tampilan erotis (visual vulgar).



(kri/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads