Balut adalah makanan khas Filipina yang berasal dari embrio ayam atau bebek. Dalam Islam, hukum memakan balut adalah haram.
Balut jadi santapan yang viral di media sosial, tak sedikit orang yang mencobanya karena penasaran. Banyak muslim yang bertanya-tanya mengapa balut haram karena telur yang disantap berasal dari unggas yang notabene sering jadi menu makan sehari-hari.
Lantas, apa alasan pengharaman balut bagi muslim?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Diharamkannya Balut bagi Muslim
Balut dihukumi haram karena termasuk bangkai seperti dijelaskan dalam situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keharaman mengonsumsi bangkai ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 173,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Perlu dipahami, balut berisi embrio yang direbus dan dimakan langsung lewat cangkang. Masa tetas embrio ayam berkisar 21 hari.
Menjelang waktu penetasan, telur direbus dan disajikan. Kondisi embrio dalam hal ini sudah sempurna dan ada ruhnya, karenanya hukum memakan balut termasuk haram.
Syekh Nawawi Banten melalui Nihayatuz Zain menyatakan telur dari hewan yang halal dimakan tetapi di dalamnya sudah ada ruh dan mati di dalam tanpa proses penyembelihan maka sama seperti bangkai. Sebagaimana diketahui, dalam Islam hukum memakan bangkai adalah haram.
"Jika telur dari hewan yang halal dimakan dipecahkan, lalu di dalamnya ditemukan anak (embrio) yang belum sempurna penciptaannya, atau sudah sempurna bentuknya tetapi masih belum ditiupkan ruh ke dalamnya, maka boleh dimakan. Berbeda halnya jika sudah ditiupkan ruh dan kemudian mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka ia termasuk bangkai (tidak halal dimakan)." (Nihayah Zain)
Bagaimana Jika Sudah Telanjur Makan Balut?
Dijelaskan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali tulisan Bagenda Ali, jika seseorang memakan makanan haram dalam keadaan tidak tahu maka tidak masalah. Hanya saja, dia perlu berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis serta mencuci tangan.
"Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa," jelas buku tersebut mengacu pendapat ulama kontemporer Arab Saudi.
Dengan begitu, muslim tidak dibebani dosa apa pun jika memang tidak tahu keharaman dari makanan yang dikonsumsinya. Wallahu a'lam.
(aeb/kri)

Komentar Terbanyak
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA