Terdesak Deadline, DPR Setujui Transfer DP Haji Walau Dokumen Belum Lengkap

Terdesak Deadline, DPR Setujui Transfer DP Haji Walau Dokumen Belum Lengkap

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Selasa, 14 Jul 2026 20:37 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: dok. DPR RI
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI tetap menyetujui transfer uang muka atau down payment (DP) layanan haji 1448 H/2027 M kepada pihak Arab Saudi meski dokumen pendukungnya belum lengkap.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Namun, Komisi VIII mensyaratkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera melengkapi dokumen mengenai permintaan transfer, kebutuhan, serta penggunaan dana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan DP tersebut tidak disertai rincian penggunaannya untuk item tertentu. Uang muka itu menjadi tanda kepastian bahwa Indonesia akan memberangkatkan jemaah pada musim haji 2027.

"DP ini dibutuhkan untuk kepastian Indonesia mengirim jemaah haji. Kalau tidak dikirim, itu pertanda bahwa Indonesia tidak akan mengirimkan jemaah. Maka dibutuhkanlah DP," kata Marwan.

ADVERTISEMENT

Adapun peruntukan dana tersebut secara terperinci akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

"DP yang kita berikan ini untuk apa dipergunakan, nanti kita bahas di Panja," sambungnya.

Marwan sebelumnya meminta pemerintah menunjukkan surat resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait permintaan transfer tersebut.

"Kami minta, mana surat Menteri Haji Arab Saudi yang meminta transfer, supaya kami setujui," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid turut menyoroti belum adanya dokumen tertulis sebagai dasar pembayaran DP senilai sekitar Rp 4 triliun. Menurutnya, DPR dan BPKH berisiko menjadi sorotan lembaga pemeriksa apabila menyetujui transfer tanpa dasar administrasi yang jelas.

"Terus terang, DPR berani melepas pembayaran uang DP yang tidak ada dasar hukumnya. Hitam di atas putih tidak ada, Kalau kita harus membayar Rp 4 triliun, mana buktinya? Ini kan DP, tanda jadi," katanya.

Abdul meminta Kementerian Haji dan Umrah tetap melengkapi surat, berita acara, serta dokumen hasil pertemuan pemerintah Arab Saudi dengan negara-negara pengirim jemaah haji.

"Kalau BPKH diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mana buktinya? Kalau tidak ada, uang ini ditransfer ke mana, kita juga tidak mengerti," ucapnya.

Abdul meminta Kemenhaj tetap melengkapi surat, berita acara, serta dokumen hasil pertemuan pemerintah Arab Saudi dengan negara-negara pengirim jemaah haji, meski dokumen tersebut baru diterima setelah transfer dilakukan.

"Besok tanggal 15 ditransfer ke e-wallet, itu harus diminta meskipun terlambat dokumennya, suratnya, berita acaranya, serta hasil rapat Kementerian Haji dengan negara-negara yang mengantarkan jemaah haji ke Arab Saudi. Ini harus ada, Pak," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Jusuf atau Gus Irfan berpendapat pembayaran terlebih dahulu dapat memperkuat posisi Indonesia saat meminta kejelasan layanan dan fasilitas.

"Dengan kita membayar, kita bisa dengan gagah melawan. Kalau belum bayar, nanti dikatakan, 'Kamu belum bayar, kenapa ribut?' Itu salah satu pertimbangan kami untuk membayar lebih dahulu," jelasnya.

Di samping itu, tenggat waktu yang mendesak juga menjadi alasan disetujuinya permintaan transfer DP ke pihak Saudi. Marwan menegaskan Komisi VIII menyetujui transfer tersebut karena batas waktu pembayaran ditetapkan pada 15-19 Juli 2026.

Namun demikian, persetujuan diberikan dengan syarat seluruh dokumen pendukung dilengkapi setelahnya.

"Kalau menunggu dokumen, sementara timeline-nya tanggal 15 sampai 19, tidak mungkin lagi kita menunggu," kata Marwan.

"Kita menyetujui, tetapi dengan syarat permintaan tentang kebutuhan dan penggunaannya nanti dilampirkan dokumen-dokumennya," sambungnya.



(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads