Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan, kesungguhan, dan bukti tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Bagaimana mahar yang baik sebagaimana dianjurkan Rasulullah SAW?
Dalam Islam, mahar tidak ditentukan jumlah maupun bentuknya secara khusus. Mahar dapat berupa uang, emas, perhiasan, barang, jasa, bahkan hafalan Al-Qur'an selama disepakati oleh kedua belah pihak dan memiliki nilai yang dibenarkan syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku Jadilah Istri yang Disenangi Allah, Rasulullah dan Suami karya Imroatul Mufidah, mahar atau mas kawin merupakan bagian penting yang harus dipenuhi dalam pernikahan.
Terkait mahar pernikahan, Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4,
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Rasulullah SAW memberikan teladan bahwa mahar yang baik adalah mahar yang sederhana dan tidak memberatkan calon mempelai pria. Lalu, seperti apa contoh mahar yang dianjurkan Rasulullah SAW?
Mahar yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan bahwa mahar harus mahal atau mewah. Sebaliknya, beliau menganjurkan umatnya untuk memudahkan urusan pernikahan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya." (HR Ahmad)
A. R. Shohibul Ulum dalam bukunya yang berjudul Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab menjelaskan, hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah dengan mempermudah proses pernikahan.
Mahar adalah hak murni seorang istri. Ini merupakan harta uang diberikan oleh suami kepada istri terkait dengan akad nikah.
Contoh Mahar yang Pernah Diberikan pada Masa Rasulullah
1. Cincin Besi
Salah satu contoh mahar yang terkenal adalah cincin dari besi.
Dari Sahal bin Sa'ad RA, seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW untuk menawarkan dirinya dinikahi. Kemudian Rasulullah SAW menikahkannya dengan seorang sahabat yang tidak memiliki banyak harta.
Rasulullah SAW bersabda, "Carilah mahar walaupun hanya sebuah cincin dari besi." (HR Bukhari dan Muslim)
2. Hafalan Al-Qur'an
Apabila seseorang tidak memiliki harta, Rasulullah SAW memperbolehkan hafalan Al-Qur'an dijadikan mahar.
Dalam lanjutan hadits Sahal bin Sa'ad RA, ketika sahabat tersebut tidak memiliki apa pun untuk dijadikan mahar, Rasulullah SAW bertanya tentang hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya.
Kemudian beliau bersabda, "Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur'an yang ada padamu." (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah suami mengajarkan Al-Qur'an kepada istrinya sebagai mahar.
Hadits ini menjadi dalil bahwa mahar dapat berupa manfaat atau jasa yang bernilai.
3. Emas dan Perak
Pada masa Rasulullah SAW, emas dan perak juga sering digunakan sebagai mahar.
Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa para sahabat memberikan mahar sesuai kemampuan mereka, baik berupa dirham perak maupun dinar emas.
Bahkan mahar sebagian istri Rasulullah SAW sekitar 500 dirham perak.
Dari Abu Salamah RA, "Aku bertanya kepada Aisyah RA, 'Berapakah mahar Rasulullah SAW kepada istri-istrinya?' Aisyah menjawab, 'Mahar beliau kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.'" (HR Muslim)
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 500 dirham perak.
4. Barang yang Memiliki Nilai
Para ulama menjelaskan bahwa mahar boleh berupa barang apa saja yang bernilai dan halal. Misalnya perhiasan emas, perak, uang tunai, peralatan rumah tangga, tanah, rumah atau kendaraan.
Selama barang tersebut halal, bermanfaat, dan disepakati kedua pihak, maka sah dijadikan mahar.
5. Jasa atau Manfaat yang Halal
Selain barang, mahar juga dapat berupa jasa atau manfaat tertentu.
Dalilnya adalah kisah Nabi Musa AS yang bekerja kepada Nabi Syuaib AS selama beberapa tahun sebagai bagian dari kesepakatan pernikahan.
Kisah ini termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Qashash ayat 27,
قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ
Artinya: Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".
Ayat ini menjadi salah satu dasar bolehnya manfaat atau jasa dijadikan bagian dari mahar menurut sebagian ulama.
Mahar yang Paling Utama Menurut Islam
Islam tidak menentukan nominal minimal maupun maksimal mahar secara mutlak. Namun para ulama menegaskan bahwa mahar yang utama adalah:
- Tidak memberatkan calon suami.
- Diberikan dengan penuh kerelaan.
- Memiliki nilai yang jelas.
- Halal menurut syariat.
- Disepakati oleh kedua mempelai.
(dvs/lus)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nonmuslim Juga Berhak Menerima Daging Kurban