Mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga. Mahar tidak harus dalam bentuk uang.
Dalam ajaran Islam, mahar tidak dibatasi pada nominal tertentu maupun bentuk tertentu. Berbagai sumber fikih menyebutkan mahar bisa berupa barang, jasa, atau bahkan sesuatu yang sederhana selama memiliki nilai dan disepakati kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Mahar yang Baik Menurut Mazhab
Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia karya Holilur Rohman, mahar bukan sekadar pelengkap dalam akad nikah. Mahar merupakan hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami dengan cara yang halal, jelas, serta memiliki nilai manfaat.
Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan para ulama dari empat mazhab yang memiliki perbedaan dalam menentukan bentuk mahar, tetapi tetap menekankan bahwa mahar harus bernilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, mahar yang baik tidak diukur dari besar kecilnya nilai, melainkan dari kejelasan, kehalalan, dan manfaatnya. Mahar harus dapat diserahkan, diketahui bentuknya, serta tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat.
Dalam pandangan ulama mazhab, terdapat beberapa kriteria yang menjadi acuan. Mazhab Hanafiyah, sebagaimana dijelaskan dalam buku Hukum tentang Perkawinan Islam karya Abdul Kodir Alhamdani dkk, memperbolehkan mahar dalam bentuk apa pun selama memiliki manfaat, baik berupa barang maupun jasa.
Meski awalnya jasa seperti mengajarkan Al-Qur'an tidak dianggap sebagai harta, pendapat ini kemudian berkembang dan membolehkannya selama manfaatnya jelas.
Berbeda dengan itu, mazhab Malikiyah mensyaratkan mahar harus berupa benda yang nyata dan dapat dimiliki, seperti tanah, hewan, atau barang dagangan. Dalam pandangan ini, jasa tidak dianggap sah karena tidak berwujud.
Sementara itu, mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah cenderung lebih fleksibel. Keduanya membolehkan mahar dalam bentuk barang maupun jasa, meskipun nilainya kecil, selama memberikan manfaat yang jelas.
Namun, kejelasan tetap menjadi syarat utama. Mahar yang tidak jelas jenisnya, tidak dapat diserahkan, atau tidak memiliki nilai dianggap tidak sah. Dalam kondisi tersebut, istri berhak menerima mahar mitsl, yakni mahar yang nilainya setara dengan perempuan yang sepadan.
Besaran Mahar Ideal dalam Islam
Dalam Islam, tidak ada ketentuan pasti mengenai besaran mahar. Mahar dapat ditentukan saat akad atau tidak disebutkan sama sekali. Jika mahar disebutkan secara jelas dalam akad, maka suami wajib memenuhinya sesuai kesepakatan.
Jika mahar tidak ditentukan sejak awal, maka berlaku mahar mitsl. Nilainya disesuaikan dengan mahar yang lazim diterima oleh perempuan dengan kondisi yang setara. Penentuan ini biasanya mempertimbangkan faktor usia, kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, kecantikan, religiositas, serta status, dengan acuan dari kerabat dekat pihak perempuan.
Dengan demikian, mahar ideal bukanlah yang bernilai tinggi, tetapi yang disepakati bersama, tidak memberatkan, serta mampu mencerminkan kesungguhan dan tanggung jawab dalam pernikahan.
Bentuk Mahar yang Tidak Diperbolehkan
Dalam praktiknya, tidak semua bentuk mahar dianggap sah. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, dijelaskan beberapa bentuk mahar yang diperselisihkan atau dinilai tidak sah oleh ulama.
Di antaranya adalah mahar dari barang yang diharamkan atau tidak jelas wujud dan manfaatnya, mahar yang bercampur dengan transaksi lain seperti jual beli tanpa kejelasan, serta mahar yang disertai syarat untuk pihak ketiga. Selain itu, mahar yang memiliki cacat atau bergantung pada kondisi tertentu juga menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Meski terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama tetap menilai bahwa kejelasan dan kehalalan menjadi prinsip utama dalam menentukan sah atau tidaknya mahar dalam pernikahan.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan
DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas Pelaku LGBT