Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus skema "lunas tunda ganti" dalam aturan pelunasan haji khusus. Langkah tegas ini diambil demi menutup celah potensi penyalahgunaan kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Tahun ini, skema ini (lunas tunda ganti) ditiadakan. Jika ada jemaah yang sudah lunas lalu batal atau menunda keberangkatannya, penggantinya adalah jemaah dengan nomor urut berikutnya (di sistem), dan itu bisa berbeda PIHK," ujar Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi, dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Hasan menegaskan, dengan dihapusnya skema ini per tahun 2026, sistem pengisian kuota kosong akan berjalan otomatis berdasarkan antrean sistem, bukan lagi atas usulan sepihak dari travel haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di tahun 2026 skema ini sudah tidak ada, ya berarti tidak ada lagi yang melanggar (praktik pengalihan kuota sepihak)," pungkasnya.
Dalam aturan sebelumnya dijelaskan bahwa jika ada jemaah yang sudah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, maka penggantinya ditentukan berdasarkan usulan dari PIHK yang bersangkutan.
Aturan lama tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Di sana disebutkan bahwa PIHK dapat mengganti jemaah yang batal dengan jemaah nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dengan syarat telah terdaftar dua tahun.
Namun, skema tersebut dinilai rawan penyalahgunaan karena ada potensi kuota kosong tersebut justru ditawarkan kepada jemaah yang baru mendaftar.

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras, MC Minta Maaf-Penyelenggara Marah