Pada dasarnya, umat Islam yang sedang puasa diwajibkan menahan diri dari hawa nafsu termasuk syahwat. Sering kali pasangan suami istri bercumbu tanpa jimak pada siang hari saat puasa hingga mengeluarkan madzi. Dalam kondisi tersebut, muncul keraguan apakah puasanya batal dan wajib mengganti?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum keluar madzi saat puasa, lengkap dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Hukum Keluar Madzi Saat Puasa
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam kitab terjemahan Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan, madzi adalah cairan kental berwarna bening dan berlendir, yang keluar ketika seseorang membayangkan sesuatu yang erotis, atau keluar ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (tidak berhubungan seksual).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Madzi dapat keluar baik dari laki-laki maupun perempuan, tetapi biasanya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi. Para ulama sepakat hukum madzi adalah najis. Jika mengenai anggota badan, maka wajib mencucinya. Sementara jika terkena pakaian, cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air, karena madzi termasuk najis yang sulit dihindari.
Lantas bagaimana hukumnya jika madzi keluar saat puasa? Apakah harus mengganti puasa atau tidak?
Mengenai hal tersebut, para ulama berbeda pendapat akan hukumnya. Dijelaskan dalam buku Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul oleh Hasan Ayyub, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, keluarnya madzi saat puasa membuat puasanya batal dan wajib mengganti (mengqadha) puasa tersebut.
Sementara itu, menurut Imam Syafi'i, keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, karena madzi sama halnya dengan air kencing.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Agar ibadah puasa berjalan lancar dan penuh keberkahan, penting bagi umat Islam mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa. Dinukil dari kitab Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Memasukkan Sesuatu ke Mulut
Memasukkan sesuatu yang sifatnya tidak memberikan stamina ke dalam tubuh melalui jalur yang normal (mulut) dapat membatalkan puasa. Contohnya memakan garam dalam jumlah yang banyak, meski tidak memberikan kekuatan (stamina) puasanya tetap batal.
2. Makan dan Minum Secara Sengaja
Makan dan minum secara sengaja dapat membatalkan puasa. Lain halnya jika makan dan minum secara tidak sengaja, maka puasa tersebut tidaklah batal, dan tidak diwajibkan untuk mengganti (mengqadha) puasanya.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya: "Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR Bukhari dan Muslim)
3. Muntah Secara Sengaja
Muntah secara sengaja dengan memasukkan jari ke dalam mulut dapat membatalkan puasa. Berbeda jika seseorang muntah dengan tidak sengaja, maka puasanya tidak batal dan tidak wajib untuk menggantinya.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: "Siapa saja yang muntah dengan tidak sengaja, ia tidak wajib mengganti puasa; dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaklah ia mengganti puasanya." (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Daruquthni, dan Hakim)
4. Mengeluarkan Air Mani
Keluarnya mani dengan cara mencium pasangan, mendekapnya, dengan bantuan tangan atau lainnya, dapat membatalkan puasa seseorang, dan diwajibkan menggantinya.
Sementara jika keluar mani disebabkan pikiran akan seksual atau pandangan yang menimbulkan gairah syahwat, maka tidaklah membatalkan puasa. Sama halnya dengan mimpi basah pada siang hari di bulan puasa, maka tidak membatalkan puasa.
5. Haid dan Nifas
Para ulama sepakat seseorang yang haid dan nifas walau pada detik terakhir menuju matahari tenggelam (buka puasa) maka dapat membatalkan puasa dan diwajibkan untuk menggantinya.
(kri/kri)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat