Konten video makan-makan atau mukbang banyak tersebar di berbagai platform media sosial. Konten ini bisa menggugah selera makan penontonnya. Bolehkah muslim yang sedang berpuasa ikut nonton mukbang?
Secara syariat, puasa adalah ibadah yang mengharuskan umat Islam menahan diri dari segala hal yang membatalkan, terutama makan dan minum, terhitung sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Hukum Nonton Video Mukbang Saat Puasa
Menurut Habib Ja'far Al Hadar, nonton mukbang tidak membatalkan puasa tetapi bisa mengurangi pahalanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (bisa mengurangi pahala), kalau niatnya untuk kita tidak menahan nafsu, biar 'Wah enak nih nonton mukbang'," kata Habib Ja'far dikutip dari Insertlive, Minggu (8/3/2026).
"Kalau bisa sampai dengan titik kamu bisa enjoy dengan puasamu, jadi jangan menjalani puasa itu sebagai beban. Kalau udah nonton mukbang karena (merasa) beban untuk mengganggu nafsumu maka itu mengurangi pahala puasa," lanjutnya.
Dijelaskan dalam buku Santai Aja Friends! Seni Bersikap Tenang Dalam Menghadapi Masalah oleh Ma'arif Amiruddin, nonton video hidangan-hidangan lezat atau mukbang hukumnya adalah makruh. Makruh artinya apabila dikerjakan akan mengurangi pahala puasa, tetapi jika ditinggalkan sempurnalah pahala puasa tersebut.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dijelaskan dalam buku Fiqih oleh Hasbiyallah, terdapat beberapa hal yang apabila dilakukan akan membatalkan puasa. Berikut di antaranya:
1. Makan dan Minum Secara Sengaja
Makan dan minum dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dapat membatalkan puasa. Adapun makan dan minum karena lupa atau terpaksa, maka boleh meneruskan puasanya dan tidak diwajibkan untuk menggantinya (qadha).
2. Muntah Secara Sengaja
Muntah secara sengaja, dengan cara memasukkan jari ke mulut dapat membatalkan puasa. Lain halnya jika muntah bukan karena sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban qadha atas dirinya; tetapi barang siapa sengaja muntah maka wajiblah mengqadha. (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Daruquthni)
3. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang melakukan ibadah puasa lalu tiba-tiba mengeluarkan darah haid atau nifas pada siang hari, maka puasanya dihukumi batal.
4. Masturbasi pada Siang Hari
Masturbasi (onani) hingga menimbulkan rangsangan syahwat dan menyebabkan keluarnya mani dapat membatalkan puasa. Lain halnya jika mimpi basah pada siang hari, itu tidak membatalkan puasa.
5. Membatalkan Niat Puasa
Dalam Islam, segala perbuatan tergantung pada niatnya, termasuk dalam beribadah. Dengan begitu, umat Islam yang secara sengaja membatalkan atau mencabut niatnya pada saat puasa, maka puasanya batal.
6. Berhubungan Suami Istri pada Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari dapat membatalkan puasa dan diwajibkan mengganti (qadha) serta membayar kafarat. Adapun jika dilakukan pada malam hari, maka tidak membatalkan puasa.
Hal-hal Makruh Saat Puasa
Agar ibadah puasa berjalan lebih baik dan meraih pahala yang sempurna, sebaiknya umat Islam meninggalkan perkara-perkara makruh saat puasa. Dinukil dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut hal-hal makruh saat puasa:
- Berbekam
- Mencium hingga memunculkan syahwat
- Mencicipi makanan
- Mengunyah makanan
- Berlezat-lezat dalam mendengar, melihat, menyentuh, dan mencium bau
- Bersiwak (menggosok gigi) setelah waktu zuhur sampai maghrib
- Berlebihan ketika berkumur-kumur dan menghirup air
- Menunda untuk berbuka puasa
- Bermusuhan dan saling mencaci
- Mengumpulkan ludah dalam mulut kemudian menelannya
- Puasa wishal (puasa hingga malam penuh)
- Banyak tidur dan melakukan perkara yang tidak bermanfaat
- Mengakhirkan mandi wajib sampai setelah subuh

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam