Muntah sering disebut sebagai salah satu hal yang membatalkan puasa. Sebagaimana diketahui, ketika berpuasa ada hal-hal yang harus dihindari muslim agar ibadah yang dijalani sah secara syariat.
Meski begitu, penyebab muntah beragam sehingga muslim sering mempertanyakan apakah puasanya tetap sah jika ia muntah secara tidak sengaja. Karenanya, penting untuk mengetahui hukum muntah ketika berpuasa agar tidak menimbulkan spekulasi sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muntah Seperti Apa yang Membatalkan Puasa?
Menurut buku Seri Fiqih Kehidupan 5: Puasa susunan Ahmad Sarwat, muntah yang terjadi karena faktor tak terduga seperti sakit dan semacamnya tidak membatalkan puasa. Sebab, hal ini termasuk kategori keadaann di luar kendali manusia sehingga tidak mempengaruhi keabsahan ibadah puasa.
Jika seorang muslim muntah tanpa sengaja, hal tersebut tidak membatalkan puasa. Pasalnya, muntah itu terjadi tanpa niat maupun usaha yang disengaja. Jadi, orang yang muntah secara tak sengaja tetap boleh melanjutkan puasa.
Lain halnya jika seseorang muntah secara sengaja. Diterangkan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji, orang yang sengaja memicu muntah harus mengganti puasanya di hari lain. Artinya, puasa yang dia lakukan batal pada hari itu.
Salah satu kondisi yang membatalkan pausa adalah istiqa', muntah yang dilakukan dengan sengaja. Tindakan ini mencakup usaha tertentu untuk memicu keluarnya muntah tanpa alasan darurat atau kebutuhan medis.
Rasulullah SAW dalam haditsnya juga menyebut orang yang muntah secara sengaja harus mengganti puasanya. Beliau bersabda,
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Seperti Apa Muntah yang Disengaja?
Menurut buku Memantaskan Diri Menyambut Ramadhan yang disusun Abu Maryam Kautsar Amru, contoh muntah yang disengaja adalah memasukkan jari ke tenggrokan hingga akhirnya menyebabkan muntah. Tindakan seperti ini mencakup upaya sadar dari seseorang untuk memicu rasa mual dan mengeluarkan isi perut.
Pada konteks puasa, perbuatan seperti itu melanggar tujuan utama puasa yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan.
Contoh lainnya dari muntah yang disengaja adalah mencium bau tertentu secara sengaja meski tahu akan memicu rasa mual dan berujung muntah ketika dihirup. Misalnya, mendekatkan diri ke sumber dari aroma busuk atau tajam dengan tujuan tertentu yang akhirnya menyebabkan dirinya muntah.
Hal-hal Lain yang Membatalkan Puasa
Masih dari sumber yang sama, berikut beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa seseorang.
- Makan dan minum dengan sengaja
- Berhubungan suami istri di siang hari
- Haid dan nifas
- Murtad
- Keluar mani dengan sengaja
