Integrasi zakat dan pajak kembali menjadi sorotan. Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit) dinilai berpotensi memperkuat ekonomi umat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai, zakat dan pajak seharusnya tidak dipandang sebagai dua kewajiban yang saling bersaing. Sebaliknya, keduanya merupakan instrumen yang dapat saling melengkapi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Singgih dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional," ujar Singgih sebagaimana dikutip dari laman MUI pada Sabtu (18/07/2026).
Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan sistem zakat dan perpajakan secara lebih kuat. Dengan demikian, dana sosial keagamaan yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mengurangi kesenjangan sosial.
Saat ini, regulasi di Indonesia telah mengatur bahwa zakat yang disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Namun, Singgih menyebut terdapat gagasan yang lebih progresif, yakni menjadikan zakat sebagai pengurang pajak yang terutang atau tax credit.
"Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat," katanya.
Meski demikian, Politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut membutuhkan kajian yang matang. Sejumlah aspek perlu dipersiapkan, mulai dari harmonisasi regulasi, integrasi sistem digital antara otoritas pajak dan Baznas, hingga perhitungan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Karena itu, ia berharap sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan Islam dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis dan implementatif.
"Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas," imbuhnya.
Tax Credit Bisa Naikkan Zakat dan Pajak Sekaligus
Baznas RI menyatakan optimistis skema tax credit tidak akan mengurangi penerimaan negara. Bahkan, pengalaman sejumlah negara menunjukkan kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan penghimpunan zakat dan kepatuhan pajak secara bersamaan.
Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengatakan kekhawatiran bahwa tax credit akan mengurangi pendapatan negara sejatinya telah lama muncul. Namun, hasil riset di negara lain menunjukkan hal sebaliknya.
"Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurunkan. Itu ada khawatirnya. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik," ujar Rizaludin.
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan skema tax deduction, yakni zakat hanya mengurangi penghasilan kena pajak. Model serupa juga diterapkan di sejumlah negara seperti Kanada dan Inggris.
Menurut Rizaludin, manfaat yang dirasakan masyarakat dari skema tersebut relatif terbatas karena tidak mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan secara langsung.
Karena itu, Baznas menilai skema tax credit dapat menjadi insentif yang menarik, khususnya bagi korporasi dan muzaki dengan nilai zakat yang besar.
"Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi," tuturnya.
Rizaludin menambahkan, wacana harmonisasi zakat dan pajak juga mendapat momentum setelah adanya amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang diperkirakan akan bergulir pada 2027.
"Ini akan menjadi diskusi yang sangat menarik menjelang tahun 2027. Tentu bicaranya bukan hanya urusan regulasi semata, tetapi bagaimana arah keuangan negara ini dibentuk dalam konteks menyejahterakan masyarakat luas," katanya.
Meski begitu, Baznas menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati. Sebagai langkah awal, Rizaludin mengusulkan uji coba terbatas di Aceh yang selama ini telah mengakui pengelolaan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan media, Baznas berharap skema tax credit dapat menjadi fondasi lahirnya ekosistem filantropi yang lebih kuat, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara dan menghadirkan keadilan insentif bagi para pembayar zakat di Indonesia.

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
5 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Berapa?