MUI Buka Layanan Konsultasi Agama Gratis, Bisa Curhat Masalah Apa Saja

MUI Buka Layanan Konsultasi Agama Gratis, Bisa Curhat Masalah Apa Saja

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 12 Jan 2026 15:33 WIB
MUI Buka Layanan Konsultasi Agama Gratis, Bisa Curhat Masalah Apa Saja
Gedung MUI. Foto: MUI
Jakarta -

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membawa kabar baik bagi masyarakat yang tengah menghadapi kebingungan terkait persoalan keagamaan. MUI akan membuka layanan konsultasi keagamaan tatap muka untuk umum.

Masyarakat bisa datang langsung ke Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, untuk mendapatkan penjelasan, solusi, hingga jawaban atas berbagai permasalahan hidup dari sudut pandang Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan program anyar ini akan beroperasi setiap hari kerja. Menariknya, layanan ini diberikan tanpa biaya apa pun.

"Operasionalnya setiap hari Senin-Jumat di jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis, bahkan akan dapat minum," ujar Kiai Miftah dikutip dari laman MUI, Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

Bisa Konsultasi via Aplikasi

Bagi warga yang tidak sempat datang ke Menteng, MUI juga menyiapkan jalur digital. Layanan konsultasi ini nantinya tersedia secara online melalui aplikasi tanya jawab ulama.

Semua yang punya permasalahan bisa datang ke MUI untuk mendapatkan penjelasan, solusi, dan jawaban. Langkah ini diambil sebagai bentuk optimalisasi peran fatwa dalam memberikan kemaslahatan bagi umat secara langsung dan responsif.

Selain meluncurkan layanan konsultasi, MUI saat ini tengah fokus melakukan akselerasi terhadap 24 pengurus baru Komisi Fatwa MUI periode 2025-2030. Kiai Miftah menilai, para pengurus baru perlu melakukan matrikulasi terhadap ribuan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.

Beberapa poin penting yang menjadi materi pendalaman antara lain:

Produk Halal: Memahami 114 fatwa standar yang telah diintegrasikan menjadi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH).

Masalah Akidah: Standar penetapan fatwa yang mencakup 10 kriteria.

Penodaan Agama: Pedoman penetapan fatwa terkait kasus-kasus penodaan agama.

"Materi ini perlu dipahami agar ada akselerasi pengetahuan dan percepatan agar bisa mengikuti ritme yang telah berjalan selama ini di MUI, khususnya di dalam penetapan fatwa," tegas Kiai Miftah.




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads